- Status HGU sebelumnya.
- Dasar perolehan dan
- Proses balik nama.
2. Menguji kewajaran nilai LHKPN, bandingkan dengan NJOP dan harga pasar maupun potensi penyamaran nilai aset.
3. Mengaitkan dengan temuan BPK soal eks-HGU PTPN II, apakah lokasi tersebut masuk wilayah bermasalah?
4. Memperluas pemeriksaan ke LHKPN penyelenggara negara lain, khususnya yang memiliki tanah di eks-HGU PTPN II.
Ini bukan kriminalisasi, ini penegakan prinsip kehati-hatian negara atas aset publik!
Tanah tidak bisa berbohong
Uang bisa disamarkan, rekening bisa dipindahkan, dan ama bisa diatasnamakan. Tapi tanah tidak bisa berbohong. Ia selalu menyimpan sejarah atas: siapa pemilik awalnya, siapa yang melepasnya, dan siapa yang menikmatinya hari ini.
Jika tanah eks-HGU PTPN II kini muncul dalam LHKPN penyelenggara negara, maka negara tidak boleh pura-pura tidak melihat!
Karena keadilan agraria bukan hanya soal rakyat kecil, tetapi juga soal keberanian memeriksa kekayaan para pemegang kuasa.




