Ketua DPR Dukung Keterwakilan Perempuan di Lembaga Legislatif

Ketua DPR RI Puan Maharani

Dalam pasal itu disebutkan apabila penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan pada setiap dapil menghasilkan angka pecahan desimal di belakang koma kurang dari 50 maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Apabila hasil lebih dari 50, baru penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Beleid tersebut berbeda dengan pengaturan Pemilu 2019, yakni pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 mengatur apabila dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan ke atas.

Puan pun berharap aturan Pemilu lebih mengakomodir keterwakilan perempuan. “Jangan sampai mundur lagi, karena aturan yang mungkin maksudnya mempermudah proses penghitungan, tapi justru merugikan kalangan perempuan,” harapnya, dilansir dari antara.

Puan menyoroti laporan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang memprediksi akan banyak dapil yang terdampak apabila aturan baru PKPU diterapkan. Padahal, saat ini sudah terjadi peningkatan jumlah perempuan yang terpilih menjadi anggota DPR RI.

Pada periode 2014-2019, total anggota DPR perempuan hanya 17 persen. Namun, pada periode 2019-2024, jumlah perempuan yang menjadi anggota DPR RI meningkat menjadi sekitar 21 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *