NCW Minta Pembiayaan Perjalanan Dinas Wali Kota Bekasi ke Cina agar Dibuka ke Publik

- Editor

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua NCW Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare (Foto: Ist)

Ketua NCW Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare (Foto: Ist)

KOTA BEKASI, Mediakarya –  Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait pembiayaan kunjungan dinas Wali Kota Bekasi ke Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka penjajakan kerja sama teknologi pengolahan air dan limbah dengan Jinluo Water Co., Ltd..

Berdasarkan dokumen resmi Keputusan Wali Kota Bekasi serta daftar peserta penugasan, perjalanan dinas tersebut telah memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri dan dilaksanakan secara formal. Namun demikian, dokumen yang sama juga mencantumkan bahwa biaya perjalanan—meliputi tiket, akomodasi, dan transportasi ditanggung oleh Jinluo Water Co., Ltd., perusahaan yang sedang menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi.

Kunjungan tersebut diikuti oleh Wali Kota Bekasi bersama pejabat teknis kunci, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Sekretaris Dinas terkait. Agenda kunjungan adalah penjajakan penerapan teknologi pengelolaan air, manajemen limbah, dan lingkungan berbasis teknologi modern.

“Dalam ketentuan hukum di Indonesia, penerimaan fasilitas oleh penyelenggara negara dari pihak swasta yang memiliki kepentingan bisnis masuk dalam kategori gratifikasi dan wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlepas dari sah atau tidaknya perjalanan dinas tersebut,” ujar Ketua NCW Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Selasa (16/12/2025).

Herman menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang ringan dan harus diuji secara terbuka sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menegaskan, ini bukan soal sah atau tidaknya perjalanan dinas. Fokus kami adalah pembiayaan yang ditanggung oleh pihak swasta yang memiliki kepentingan langsung dengan Pemerintah Kota Bekasi. Dalam hukum, kondisi ini masuk wilayah gratifikasi dan wajib dilaporkan ke KPK,” tegas Herman.

Baca Juga:  NCW Sebut Penyaluran Dana Hibah Rp 100 Juta Per RW di Kota Bekasi Rawan Disalahgunakan

Menurutnya, ketertutupan justru memperbesar kecurigaan publik dan berpotensi merugikan semua pihak.

“NCW DPD Bekasi Raya akan segera mendalami seluruh dokumen, alur pembiayaan, dan tindak lanjut kerja sama ini. Jika tidak ada penjelasan dan bukti pelaporan gratifikasi secara terbuka, kami akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke KPK,” lanjutnya.

Herman menambahkan bahwa pengawasan ini dilakukan bukan untuk menyerang personal, melainkan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan taat hukum.

“Pejabat yang bekerja jujur tidak perlu alergi terhadap pengawasan. Transparansi adalah benteng, bukan ancaman,” ujarnya.

Bukan Tuduhan, Tetapi Tuntutan Transparansi

Menurutnya pengawasan publik ini tidak mempersoalkan legalitas perjalanan dinas, melainkan menyoroti kewajiban transparansi atas sumber pembiayaan oleh pihak yang memiliki potensi hubungan bisnis dengan pemerintah daerah.

“Publik berhak mengetahui apakah seluruh fasilitas yang diterima telah dilaporkan ke KPK sesuai ketentuan, selanjutnya bagaimana pemerintah daerah memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses penjajakan kerja sama. Dan tak kalah penting bagaimana mekanisme pengawasan apa yang disiapkan agar kebijakan dan proyek ke depan tetap objektif dan akuntabel,” tandasnya.

Untuk itu, NCW Bekasi Raya mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk segera memberikan klarifikasi resmi secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan seluruh proses kerja sama internasional berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak
Bupati Bolmut Sulawesi Utara Kena Ciduk OTT KPK

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:22 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB