JAKARTA, Mediakarya – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung pemisahan Undang-Undang Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Selain amanat konstitusi, pemisahan undang-undang tentang ketiga lembaga perwakilan rakyat tersebut merupakan amanah dari tujuh rekomendasi MPR RI periode 2014-2019,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Pemisahan itu, kata dia, khususnya dalam hal penataan kewenangan MPR RI, penataan kewenangan DPD RI, penataan sistem hukum, dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara.

Hal itu disampaikan Bamsoet saat menerima pimpinan Kelompok DPD di MPR RI serta pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) sebagai salah satu alat kelengkapan di DPD RI.

Mereka melaporkan bahwa DPD RI sudah menyiapkan naskah akademik sekaligus draf rancangan Undang-Undang tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Sehingga nantinya, antara ketiga lembaga perwakilan rakyat yang terdiri atas MPR RI, DPR RI, dan DPD RI masing-masing memiliki udang-undang tersendiri yang mengatur tugas pokok dan fungsi. Tidak lagi bergabung dalam Undang-Undang MD3,” katanya menegaskan.

Pengaturan ketiga lembaga perwakilan rakyat dalam undang-undang tersendiri sudah bergulir sejak Bamsoet menjadi Ketua DPR RI Tahun 2018-2019.

Baca Juga:  KPK Miliki Bukti Kuat Budhi Sarwono Terima "Fee" Rp2,1 Miliar

Ia mengatakan naskah akademik sudah disiapkan. Namun, usulan tersebut sempat tertunda karena satu dan lain hal, tetapi kini mulai diaktifkan kembali, mengingat pemisahan undang-undang lembaga perwakilan rakyat merupakan amanah dari konstitusi UUD NRI 1945.

“Sebagai contoh, dalam Pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang. Begitupun dengan keberadaan DPR RI (pasal 19 UUD NRI 1945), dan DPD RI (Pasal 22C UUD NRI 1945) yang pada intinya mengamanahkan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang,” jelas Bamsoet, dikutip dari antara.

Dia menegaskan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penggunaan frasa ‘diatur dengan undang-undang’ dalam rumusan pasal atau ayat menekankan bahwa pengaturan hal tersebut memerlukan adanya undang-undang tersendiri yang dibentuk untuk kepentingan itu.

“Artinya dengan rumusan yang terdapat pada Pasal 2 ayat 1, Pasal 19, dan Pasal 22C dalam UUD NRI Tahun 1945 dapat diartikan bahwa diperlukan adanya undang-undang tersendiri yang mengatur tentang MPR, DPR, dan DPD RI,” katanya.(qq)