Ketua Umum PC GP Ansor Kota Bekasi: Islamic Center Jangan Jadi Ruang Komersil

Gedung Islamic Centee Bekasi

Sebelumnya diberitakan diberbagai media, pengelolaan anggaran Islamic Center oleh yayasan Nurul Iman diduga tidak transparan. Yayasan tersebut diduga tidak pernah membayar Pajak Bumi Bangunan terhitung sejak 2017 – 2021 sebesar Rp 3.655.472.463.

Tidak hanya PBB, sewa retribusi yayasan atas pengelolaan lahan komersil tersebut juga belum pernah dibayarkan sebesar Rp 6.749.786.700 selama kurun waktu yang sama.

“Kami mendesak Wali Kota agar segera mencabut rekomendasi Wali Kota No 032/ Kep. 572-BPKAD/VII/2016 tentang ijin pengelolaan Islamic Center oleh Yayasan Nurul Iman,” tegas Juffry.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *