JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pengawasan perikanan perlu siap dan harus piawai dalam rangka menerapkan UU Cipta Kerja karena terkait dengan bentuk mengawal implementasi program prioritas pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya di Indonesia.

“Wajib hukumnya untuk meningkatkan pengetahuan agar para Pengawas Pembudidayaan Ikan piawai dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja yang mengedepankan pengawasan secara terkoordinasi, terencana dan terstruktur,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilis di Jakarta, Sabtu.

Adin menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan usaha pembudidayaan ikan membutuhkan pengetahuan yang menyeluruh tentang prinsip-prinsip budidaya ikan yang baik, dimulai dari pemenuhan perizinan berusaha, pemilihan jenis ikan yang dibudidayakan, sampai dengan pengelolaan limbah hasil kegiatan budidayanya.

Untuk itu, ujar dia, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya peningkatan SDM salah satunya melalui bimbingan teknis (bimtek) pengawasan pembudidayaan ikan yang diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 14 – 17 Juni 2022.