JAKARTA, Mediakarya – Kodam Jaya memberikan penjelasan resmi terkait aksi penyampaian aspirasi warga Jalan Kwini VIII, Senen, Jakarta Pusat, yang berlangsung pada 21 Juli 2026. Aksi tersebut berkaitan dengan penolakan warga terhadap rencana pengosongan lahan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun prajurit TNI Angkatan Darat (AD).
Dalam keterangan resminya, Kodam Jaya menegaskan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, penyampaian aspirasi diharapkan dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kodam Jaya menjelaskan bahwa lahan di Jalan Kwini VIII merupakan tanah negara yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Sebagai pengelola aset negara, Kodam Jaya menyatakan seluruh proses pengelolaan dan penataan lahan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Lahan di Jalan Kwini VIII merupakan tanah negara yang penguasaannya telah memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Pakai dan tercatat sebagai Barang Milik Negara,” demikian keterangan resmi Kodam Jaya.
Menurut Kodam Jaya, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun bagi prajurit TNI AD. Pembangunan itu merupakan bagian dari program pemenuhan kebutuhan rumah dinas guna mendukung kesiapan personel dalam menjalankan tugas pertahanan negara.
Sebelum memasuki tahapan penataan lahan, Kodam Jaya mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait status hukum lahan, rencana pemanfaatan, hingga tahapan pelaksanaannya.
Sosialisasi tersebut, menurut Kodam Jaya, merupakan bentuk keterbukaan informasi sekaligus upaya membangun komunikasi dengan masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Kodam Jaya menegaskan bahwa proses yang akan dilakukan bukan merupakan penggusuran. Bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, pihaknya akan memfasilitasi relokasi warga ke tempat penampungan sementara.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari proses normalisasi lahan negara dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan serta memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak.
“Kodam Jaya bersama instansi pemerintah terkait akan membantu relokasi warga ke tempat penampungan sementara sebagai bentuk normalisasi lahan negara dan memastikan proses penataan berjalan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan,” tulis Kodam Jaya.
Kodam Jaya menegaskan penyelesaian persoalan dilakukan melalui pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis. Aspirasi masyarakat akan menjadi bagian dari bahan koordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Selain itu, Kodam Jaya mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif serta mengedepankan komunikasi yang konstruktif dalam mencari solusi terbaik.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan bersama-sama menjaga kondusivitas demi kepentingan masyarakat serta keberlangsungan program pembangunan,” demikian pernyataan Kodam Jaya. (eng)











