Beranda / Megapolitan / Kominfo RI Minta Masyarakat Hindari Perundungan Siber Lewat Etika Siber

Kominfo RI Minta Masyarakat Hindari Perundungan Siber Lewat Etika Siber

KOTA BEKASI, Mediakarya – Bertempat di Atrium Lagoon Avenue Mall Kota Bekasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi menggelar diskusi sadar hukum dan HAM.

Diskusi yang mengangkat topik Perundungan Siber dan Etika Siber, juga menyuguhkan pertunjukkan kesenian tradisional khas Betawi.

Kegiatan yang digagas oleh Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kominfo RI tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada khalayak luas bahwa penting untuk berhati-hati dalam menyaring dan juga menyebarluaskan informasi melalui dunia maya atau cyber, agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Serta beretika yang baik dalam bersosial media agar tidak menimbulkan kesalapahaman,” tegas Bambang Gunawan, selaku Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan pada Kominfo RI.

Ia mengatakan, melalui diskusi yang diselenggarakan secara virtual, Ditjen IKP Kominfo mencoba memberikan suatu edukasi terkait bahaya cyber bullying dimana di era digital ini semua mudah diakses, sehingga perlu ekstra kehati-hatian dalam menyaring dan meyebarluaskan informasi, namun dikemas dengan menyajikan pertunjukkan kesenian khas Kota Bekasi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi Moh. Ridwan menyampaikan, Disparbud Kota Bekasi sangat menyambut baik gelaran acara ini, karena selain bermanfaat untuk mengedukasi masyarakat terkait pemanfaatan dunia maya yang benar dan beretika.

“Serta menajamkan wawasan akan bahaya cyber bullying, melalui ini budaya Betawi dapat lebih dikenal khalayak luas apalagi peserta kebanyakan muda-mudi, diharapkan generasi muda akan semakin bangga akan kekayaan budaya Indonesia,” jelasnya.

Diskusi yang menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya berlangsung dengan tertib dan berjalan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Adapun narasumber dalam diskusi tersebut adalah:

Rosarita Niken Widiastuti, M.Si, selaku Staf Khusus Menkominfo menyampaikan, sebagai pengguna layanan dunia maya, apalagi banyak masyarakat Indonesia sudah memiliki akun-akun media sosial, penting bagi semua pihak untuk bertanggungjawab dengan segala apapun yang diunggahnya.

“Maka, wajib untuk saring sebelum sharing. Apakah informasi tersebut pantas untuk dipublikasikan atau tidak, serta wajib untuk menjamin otentik atau tidaknya sebuah informasi sehingga tidak menimbulkan hoax,” katanya.

Beka Ulung yang merupakan Komisioner pada Komnas HAM mengutarakan sudut pandangnya terkait etika yang berketerkaitan HAM dalam berselencar di dunia maya.

Ia berpendapat, pada dasarnya Komnas HAM, memiliki panduan standar norma dan pengaturan tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi agar tidak melenceng yang dapat menimbulkan ujaran kebencian atau bahkan menyebabkan perundungan di dunia maya.

“Dan jika siapa saja merasa jadi korban perundungan, saran kami yang pertama segera cari orang-orang terdekat untuk dimintai solusi dan perlindungan dan jika ada unsur pidana, laporkan kepada pihak yang berwenang,” ungkap Beka Ulung.

Sementara itu, Jordi Lasmana, sebagai akademisi mewakili generasi muda, berpesan dalam mengakses dunia cyber serta bermedia sosial, penting untuk tidak menyebarkan hal-hal yang bersifat pribadi, apalagi hanya berkonten mengikuti tren yang belum tentu baik.

“Kita sebagai generasi muda, perbanyaklah membuat konten positif yang dapat mengandung informasi bermanfaat dan dapat mengedukasi khalayak luas,” pesannya. (apl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *