Kompolnas Apresiasi Polres Jakbar Tangani Kasus Asisten Saipul Jamil

- Editor

Jumat, 12 Januari 2024 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Polres Jakbar yang secara cepat menangani kasus penangkapan Steven (S)  asisten penyanyi Saipul Jamil.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada bapak Kapolres yang hari ini mengundang Kompolnas untuk memaparkan perkembangan hasil penyidikan (kasus asisten Saipul Jamil). Ini bentuk transparansi,” kata Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol Benny Mamoto dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Menurutnya pengungkapan yang dilakukan Polres Jakbar telah menjawab pertanyaan publik tentang oknum yang melakukan kekerasan terhadap asisten Saipul Jamil.

“Kami sudah menerima paparan dari awal sampai akhir perkembangan yang terkini. Dan menurut kami sudah menjawab pertanyaan publik, khususnya dari kami sendiri ketika viral banyak yang bertanya, ‘itu polisi bukan sih yang melakukan itu?’,” tutur Benny.

Benny mengatakan bahwa telah terbukti ada pihak luar atau bukan polisi yang melakukan kekerasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba bernama S tersebut.

“Sudah terjawab dalam hal ini ada pihak luar yang notabene adalah korban dari lakalantas (kecalakaan lalu lintas), karena S ini mengemudikan kendaraan dengan brutal sehingga yang bersangkutan (pelaku pengeroyokan) yang melakukan kekerasan ini ikut mengejar,” kata Benny.

Baca Juga:  Kompolnas Dukung Optimalisasi ETLE Cegah Pungli

Benny menambahkan, keadaan S yang mengemudikan mobil di bawah pengaruh narkoba membuat mobil melaju brutal sehingga kemudian menabrak dan menyerempet sejumlah pengendara lain.

“Dengan hasil tes urine pemudi itu positif, berarti dia mengemudikan kendaraan dalam kondisi pengaruh narkoba,” kata Benny.

“Akhirnya muncul korban,”kata Benny.

Ia mengatakan bahwa semua pertanyaan publik sudah terjawab dan proses hukum telah dijalankan.

“Untuk anggota sendiri pun juga sudah dilakukan tindakan secara internal, secara etik. Nah ini juga akan menjawab pertanyaan publik, soal pelanggaran SOP, dan sebagainya,” kata Benny, dilansir dari antara.

Diketahui, dua warga sipil berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1) lalu.

Selain itu, Tiga petugas polisi, yakni Iptu H, Iptu ZM dan Iptu AW terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan telah dibebaskan serta akan disidang secara internal. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Etos Indonesia: Jangan Tukar Dukungan dengan Hadiah, Reses Ranny Berpotensi Jadi Ladang Gratifikasi
DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
NCW Bongkar 4 Modus Sunat Dana KIP-Kuliah: Tahan ATM Mahasiswa hingga Jual-Beli Kuota Jutaan Rupiah
Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Pakar Komunikasi Sebut Aksi Mahasiswa di Dua Tahun Prabowo-Gibran Bukan Penolakan, Tapi Peta Jalan Pemerintahan
PDIP Tolak Keras Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat KDMP
Refleksi 62 Tahun Golkar, Adi Yunansyah: Momentum Kembalikan Doktrin Kekaryaan
Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Etos Indonesia: Jangan Tukar Dukungan dengan Hadiah, Reses Ranny Berpotensi Jadi Ladang Gratifikasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:13 WIB

NCW Bongkar 4 Modus Sunat Dana KIP-Kuliah: Tahan ATM Mahasiswa hingga Jual-Beli Kuota Jutaan Rupiah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Pakar Komunikasi Sebut Aksi Mahasiswa di Dua Tahun Prabowo-Gibran Bukan Penolakan, Tapi Peta Jalan Pemerintahan

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi Ekonomi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB