Hukum  

Korban Islam Jamaah Laporkan Mantan Pemimpinnya Ke Bareskrim Terkait Penistaan Agama

Korban dari Islam Jamaah bersama kuasa hukum saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri.

“Jadi yang kami laporkan di mabes ini tentang penistaan agama 156-156A yang mana terlapornya SA itu telah melanggar larangan yang dimaksud dalam pasal 156-156a yaitu permusuhan, penyalahgunaan agama dan penistaan. Ini yang dialami korban disemua wilayah Indonesia, bahkan ada anak yang dipisahkan dari ayahnya, perceraian dan masih banyak lagi,” tutur Ikwan menutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *