“Prinsipnya, kami ingin agar aset ini bisa diselamatkan. Tidak hilang seperti daerah lain. Ini yang perlu kita sama-sama antisipasi agar potensi (risiko) hukum ke depan bisa dicegah, kami akan bantu fasilitasi. Setidaknya sampai 2023, sekitar 50 persen aset sudah tersertifikasi,” ucap Kepala Satgas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah IV Bidang Pencegahan Wahyudi melalui keterangan tertulisnya pada Selasa.
Sebelumnya, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi menerima konsultasi Pemkab Minahasa Selatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, dalam rangka mengoptimalkan dan menyelamatkan aset milik pemerintah daerah.
Selain itu, Wahyudi menyoroti risiko proyek mangkrak dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat di wilayah Pemkab Minahasa Selatan. KPK mengingatkan apabila proyek tersebut tidak selesai pengerjaannya sampai batas waktu yang ditentukan maka pemda yang harus menanggung biaya sisa dan masyarakat tidak bisa memanfaatkannya.
“Kami mengonfirmasi di Minahasa Selatan ada beberapa proyek infrastruktur yang tidak selesai sampai akhir tahun 2022, ada DAK dari Kementerian Koperasi dan UMKM dan Kementerian Kesehatan. Jadi mengantisipasi itu, kami minta bapak dan ibu libatkan inspektorat saat pengadaan,” ujar Wahyudi.