KPK Sayangkan Ada Pihak Giring Opini Terkait OTT Wali Kota Bekasi

Ia mengatakan lembaganya ingin meyakinkan kepada masyarakat bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK menjunjung tinggi azas dan norma hukum yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK berpedoman pada azas-azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Sehingga KPK tidak mungkin melakukan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi,” kata dia.

Meskipun berbagai opini mengemuka di ruang publik, lanjut Ali, KPK akan terus fokus merampungkan proses penyidikan dan penuntutan terkait kasus di Kota Bekasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *