“Sehingga nantinya, Majelis Hakim lah yang akan memutus sesuai kewenangan dan independensinya, apakah pihak-pihak dimaksud dalam OTT atas perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi ini terbukti bersalah atau tidak,” tuturnya.
Ia juga merujuk pada data dan fakta bahwa selama KPK berdiri telah melakukan 141 kali OTT dan 100 persen terbukti di persidangan.
“Oleh karenanya, KPK sekali lagi mengajak seluruh pihak untuk terus optimistis dan saling bahu membahu dalam ikhtiar baik kita bersama mewujudkan Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, bebas dari korupsi,” tutur Ali.(qq)