TANJUNGPINANG, Mediakarya – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengharapkan tahapan pemilu dan pilkada tidak beririsan pada Pemilu Serentak 2024 sesuai usulan pemerintah.
“Boleh, kami sanggup laksanakan pemilu pada 15 Mei 2024, namun ada syaratnya. Ini agar tahapan pemilu dan pilkada tidak beririsan,” kata Anggota KPU RI Arief Budiman dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Bawaslu Kepri, Senin.
Arif mengungkapkan syarat yang diinginkan KPU RI yakni pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2025. Jika pemungutan suara pilkada 21 Februari 2025, menurut dia irisan tahapan pilkada dapat terhindarkan.
Beban kerja penyelenggara pemilu dan pilkada juga tidak menumpuk, dan tidak terlalu berat.