KPU DKI Ingatkan Warga Terkait Batas Akhir Urus Pindah Lokasi Memilih

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengingatkan warga yang ingin pindah lokasi memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan empat kategori tertentu agar segera mengurus proses administrasi karena batas akhir sampai 7 Februari 2024.

“Kalau untuk empat kategori tertentu batas akhirnya sampai 7 Februari 2024,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari
kepada pers di Jakarta, Jumat.

Astri merinci empat kategori tertentu yang dimaksud memiliki alasan pindah pemilih, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan.

Dia menegaskan, empat kategori itu diperpanjang hingga H-7 hari pemungutan suara untuk menyesuaikan waktu dan situasi bagi warga mengurus kepindahan tempat memilih.

Exit mobile version