JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengupayakan menjamin transparansi penerimaan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024 melalui aplikasi sistem informasi dana kampanye (Sidakam).
“Transparansi (dana kampanye dihadirkan) melalui Sidakam, yakni sistem informasi dana kampanye. Sidakam akan membuat pola agar informasi pelaksanaan kampanye dan tanggapan masyarakat dapat menjadi bahan penyanding antara kesesuaian laporan dana kampanye peserta pemilu dengan fakta pendanaan pada proses kampanye,” ujar anggota KPU RI Idham Holik.
Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.