Kritik Gubernur Pramono Anung, Ketum KPJ Nilai Wamenaker Gagal Paham

“Bahwa Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Aturan ini memungkinkan adanya perpanjangan batas maksimal usia petugas PPSU, di kisaran 55-58 tahun. Tetapi tak tercantum batas minimum usia. Adapun perubahan lainnya, persyaratan pendidikan diturunkan menjadi minimal lulusan Sekolah Dasar (SD) dari sebelumnya minimal lulusan SMA,”jelas Amos.

Jadi lanjut Amos sangat jelas di semua kelurahan dan kantor pemerintahan daerah Pemprov DKI Jakarta, tidak ada anak-anak dibawah umur yang dipekerjakan.

“Malahan banyak yang mau Lansia umur 56 tahun. Makanya dibuat aturan penerimaan yang baru minimal bisa baca tulis dan lulusan Sekolah Dasar,” ungkap Amos.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menjelaskan bahwa persyaratan untuk menjadi petugas PPSU cukup sederhana, yakni dapat membaca dan menulis, serta memiliki KTP DKI Jakarta.

Exit mobile version