Beranda / Megapolitan / Kuasa Hukum EDCcash Berniat Laporkan JPU Ke Komisi Kejaksaan

Kuasa Hukum EDCcash Berniat Laporkan JPU Ke Komisi Kejaksaan

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kasus EDCCash berlanjut kepada pelaporan JPU ke Komisi Kejaksaan. Kuasa Hukum EDCcash Abdullah Al Katiri menjelaskan, akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komisi kejaksaan.

Kuasa Hukum EDCcash Abdullah Al Katiri menjelaskan, dirinya menduga bahwa JPU dalam persidangan di duga tidak menyajikan data sebenernya.

“Baik JPU dan juga pelapor sendiri, itu menyajikan satu informasi yang perlu dipertanyakan,” ungkap Abdullah, kepada awak media, Sabtu (6/11/2021).

Kata dirinya, transaksi yang begitu banyak orang tidak ada audit dari akutan publik itu sendiri. Malah, kasus tersebut di tarik-tarik ke Tindak Pidana Pencucian Uang. Yang mana itu sendiri harus adanya Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami pernah melihat bahwa laporan dari PPATK sudah ada, namun tidak pernah diberikan ke Jaksa,” imbuhnya.

“Kalau memang sudah di limpahkan P21 ini, seharusnya memang sudah lengkap semuanya. Nah kalau kaya gini berarti belum lengkap, sehingga disajikan rekening koran yang tidak jelas,” tambahnya.

Sementara itu, Elsa Syarif Kuasa Hukum lainnya menambahkan, jika melihat berkas-berkas pada persidangan ini tidak lengkap dan banyak hal-hal yang tidak runut.

“Disini dinyatakan pelapornya ada 3 orang, kerugian mencapai 27 miliar. Tapi jaksa tidak bisa membuktikan itu semua,” Imbuhnya.

“Dapat kita katakan dari awal, bahwa dakwaan ini tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa,” tutupnya. (Mme)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *