JAKARTA, Mediakarya- Kuasa hukum Gem Sunardi, Rakhmat Jaya menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menipu mantan istrinya. Pasalnya, sejauh ini tidak ada fakta dan bukti otentik baik dalam bentuk transfer maupun transaksi lainnya.
Menurutnya, mengenai tanah dan harta milik kliennya itu diperoleh sejak tahun 2013. Sementara perkawinan dengan istrinya yang diketahui bernama Luquan Yang itu berlangsung di tahun 2014.
“Jadi jarak pembelian, seperti tanah yang ada di Cigombong, Bogor masyarakat baik Lurah maupun Camat mengetahuinya bahwa tanah tersebut milik Pak Gem. Sedangkan Ibu Luquan tidak dikenal masyarakat,” jelas Rakhmat Jaya, Sabtu (8/7/2023).
Sementara, kata dia, jika saat ini tiba-tiba mantan istri meminta menuntut harta padahal semua itu harta bawaan dari Gem Sunardi, tentunya sangat tidak masuk akal.
Menurut informasi masyarakat setempat bahwa belakangan ini Luquan Yang datang bersama dengan kuasa hukumnya mengklaim ada harta gono gini saat menikah dengan kliennya.