Hukum  

Kuasa Hukum Kerry Bantah Ada Rekayasa Penyewaan Kapal PIS, Sebut Proses Sesuai Kebutuhan Operasional

Muhamad Kerry Adrianto yang didakwa atas dugaan kasus PIS Pertamina. (Foto: Ist)

“Dari perhitungan ahli, Pertamina memperoleh keuntungan sekitar USD 524 juta selama 10 tahun dari penyewaan OTM. Angka tersebut sudah dikurangi biaya operasional dan tetap menunjukkan keuntungan yang signifikan,” ujarnya.

Hamdan mempertanyakan klaim kerugian negara yang sebelumnya disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, apabila seluruh data dan metodologi dihitung secara objektif, penyewaan OTM justru terbukti menguntungkan bagi negara.

Sementara itu, Patra M. Zen menambahkan bahwa jika perhitungan tersebut dikombinasikan dengan kajian Surveyor Indonesia sebagaimana disampaikan dalam kesaksian Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, maka nilai efisiensi operasional yang diperoleh Pertamina semakin besar.

“Jika dihitung sejak 2021 hingga 2025, efisiensi operasional dari penyewaan OTM dapat mencapai Rp 8,7 triliun. Itu merupakan keuntungan yang dinikmati oleh Pertamina,” tegas Patra.

Ia menyebutkan, total keuntungan yang diperoleh Pertamina dari penyewaan Terminal BBM OTM bahkan dapat melampaui Rp 17 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari keuntungan senilai USD 524 juta ditambah efisiensi operasional sekitar Rp 8,7 triliun.

Dengan perhitungan tersebut, Patra mempertanyakan klaim jaksa terkait adanya kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun. Menurutnya, meski dikurangi biaya sewa terminal selama 10 tahun, posisi keuangan Pertamina tetap menunjukkan keuntungan yang signifikan. (hab)

Exit mobile version