Namun, kata Kapolres bahwa itu merupakan tanggung jawab yang besar sebagaimana diatur undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia. Pada pasal 13 ayat 1 ada Harkamtibmas (Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat), pada ayat 2 menegakan hukum dan ayat 3 memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Itulah yang menjadi tugas pokok kita sebagai anggota polri, rekan-rekan, tidak ada satupun pimpinan itu yang tidak ingin melakukan perubahan menuju Polri yang lebih baik, semuanya pimpinan kita, dari mulai pimpinan kapolri yang terdahulu hingga sekarang semuanya ingin baik, sama, dari pimpinan polres terdahulu hingga saat sekarang ini saya,semua ingin yang terbaik,” imbuhnya.
Kapolres kembali mengingatkan Polri Presisi dengan 4 transformasi Polri yaitu transformasi di bidang Organisasi, transformasi Operasional, tranformasi di bidang Pelayanan dan tranformasi di bidang Pengawasan.
Pada era digital 4.0, anggota diharapkan dapat beradaptasi dengan perkembangannya. Itu semua merupakan bentuk transformasi polisi modern dimana semuanya berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.