JAKARTA, Mediakarya – Koordinator Advokasi Nasional Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Ratna Batara Munti, berharap Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat melindungi korban pemaksaan aborsi korban kriminalisasi. Perlindungan korban pemaksaan aborsi diharap bisa masuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Kita melihat pasal dan undang-undang yang disebutkan ini masih diskriminatif. Belum melindungi korban pemaksaan aborsi, karena undang-undang yang berlaku tidak dapat melindungi korban,” kata Ratna dalam acara Konsultasi Publik DIM RUU TPKS dengan K/L, Masyarakat Sipil dan Akademisi yang diikuti secara virtual di Jakarta, Senin (7/2/2022).