LBH Apik Dorong Perlindungan Korban Pemaksaan Aborsi

- Editor

Senin, 7 Februari 2022 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Koordinator Advokasi Nasional Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Ratna Batara Munti, berharap Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat melindungi korban pemaksaan aborsi korban kriminalisasi. Perlindungan korban pemaksaan aborsi diharap bisa masuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Kita melihat pasal dan undang-undang yang disebutkan ini masih diskriminatif. Belum melindungi korban pemaksaan aborsi, karena undang-undang yang berlaku tidak dapat melindungi korban,” kata Ratna dalam acara Konsultasi Publik DIM RUU TPKS dengan K/L, Masyarakat Sipil dan Akademisi yang diikuti secara virtual di Jakarta, Senin (7/2/2022).

LHB Apik mendorong agar pemaksaan aborsi dimasukkan ke dalam DIM RUU TPKS. “Pemaksaan aborsi, kami sangat berharap agar masuk di dalam DIM,” katanya.

Baca Juga:  Pengamat Desak Kejari Tidore Ungkap Dalang Korupsi Pukesmas Galala, Usai Tangkap 3 ASN

Ratna mencontohkan kasus seorang anak yang dipaksa untuk melakukan aborsi oleh orang tuanya, karena merasa malu anaknya hamil. “Seorang anak, korban perkosaan oleh kakaknya, lalu tentu saja mungkin ibunya merasa malu, sehingga menyuruh anaknya aborsi. Ini kan ada relasi yang tidak mudah ya, bagaimana anak bisa menolak orang tua,” katanya.

Ratna menambahkan yang terjadi berikutnya adalah anak tersebut dijerat oleh Undang-undang Perlindungan Anak, padahal anak tersebut adalah korban. “Undang-undang Perlindungan Anak yang seharusnya melindungi anak malah justru menjerat anak,” katanya.

Dikabarkan dari republika, menurutnya, RUU TPKS diharapkan dapat mencegah pemidanaan terhadap korban pemaksaan aborsi dan perempuan yang melakukan aborsi akibat indikasi kedaruratan medis atau akibat perkosaan atau kekerasan seksual lainnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
IPPS Indonesia: Penutupan TPST Bantargebang, Kenapa Berlarut-Larut?
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Ekonomi & Bisnis

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:55 WIB

Warga berunjuk rasa di Kantor Kepala Desa Burangkeng dan mendesak BPD bertindak tegas terhadap Panitia Pilkades yang dinilai bekerja tidak profesional.

Daerah

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:45 WIB