LBH Apik Dorong Perlindungan Korban Pemaksaan Aborsi

- Penulis

Senin, 7 Februari 2022 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Koordinator Advokasi Nasional Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Ratna Batara Munti, berharap Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat melindungi korban pemaksaan aborsi korban kriminalisasi. Perlindungan korban pemaksaan aborsi diharap bisa masuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Kita melihat pasal dan undang-undang yang disebutkan ini masih diskriminatif. Belum melindungi korban pemaksaan aborsi, karena undang-undang yang berlaku tidak dapat melindungi korban,” kata Ratna dalam acara Konsultasi Publik DIM RUU TPKS dengan K/L, Masyarakat Sipil dan Akademisi yang diikuti secara virtual di Jakarta, Senin (7/2/2022).

LHB Apik mendorong agar pemaksaan aborsi dimasukkan ke dalam DIM RUU TPKS. “Pemaksaan aborsi, kami sangat berharap agar masuk di dalam DIM,” katanya.

Baca Juga:  Banyak Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dorong Lahirnya Revisi UU TNI?

Ratna mencontohkan kasus seorang anak yang dipaksa untuk melakukan aborsi oleh orang tuanya, karena merasa malu anaknya hamil. “Seorang anak, korban perkosaan oleh kakaknya, lalu tentu saja mungkin ibunya merasa malu, sehingga menyuruh anaknya aborsi. Ini kan ada relasi yang tidak mudah ya, bagaimana anak bisa menolak orang tua,” katanya.

Ratna menambahkan yang terjadi berikutnya adalah anak tersebut dijerat oleh Undang-undang Perlindungan Anak, padahal anak tersebut adalah korban. “Undang-undang Perlindungan Anak yang seharusnya melindungi anak malah justru menjerat anak,” katanya.

Dikabarkan dari republika, menurutnya, RUU TPKS diharapkan dapat mencegah pemidanaan terhadap korban pemaksaan aborsi dan perempuan yang melakukan aborsi akibat indikasi kedaruratan medis atau akibat perkosaan atau kekerasan seksual lainnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Sikapi Film Pesta Babi, LPKAN Ajak Seluruh Elemen Tempatkan Fakta di Atas Prasangka
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Bawa Sejumlah Bukti, Korban Penipuan Hanania Travel Datangi Kantor BPKN RI
Eks Kepala BGN dan Wakilnya Resmi Tersangka, Begini Tanggapan Praktisi Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:19 WIB

Sikapi Film Pesta Babi, LPKAN Ajak Seluruh Elemen Tempatkan Fakta di Atas Prasangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?

Berita Terbaru

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Rupiah Murah, Rasuah Meriah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:17 WIB