Kebijakan ini juga berlaku mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
“Sehubungan dengan adanya Libur Hari Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta pada Senin, 16 September 2024 DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam Instagram resminya @dishubdkijakarta, Selasa (10/9).
Pengguna jalan diiumbau untuk menaati peraturan yang ada, selalu berkendara dengan tertib dan mengutamakan keselamatan lalu lintas di jalan.