JAKARTA, Mediakarya – LSM Tri Nusa Bekasi Raya meminta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang agar mengevaluasi kembali pengangkatan Daud Husen sebagai direktur umum (Dirum) PDAM Tirta Bhagasasi.
Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi alias Mandor Baya menilai pengangkatan Daud Husen sebagai Dirum Tirta Bhagasasi tidak berdasarkan kompetensi, namun melainkan ada kepentingan politik.
“Kami sangat miris, keberadaan perumda Tirta Bhagasasi hanya dijadikan bancakan pejabat dan sebagai penampung tim sukses Pilkada. Padahal perusahaan itu tentu tujuannya adalah profit,” ujar Mandor Baya kepada Mediakarya di Bekasi, Selasa (11/10/2025).
Pihaknya juga menyesalkan ketidakpekaan Bupati Bekasi terhadap kondisi Perumda Tirta Bhagasasi.
“Berdasarkan data yang kami dapat, baik itu Dirut, Dirus dan Dirum memiliki rekam jejak yang tidak baik. Yakni terkait dengan persoalan hukum,” tegasnya.
Mandor Baya mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat di Perumda Bhagasasi.
“Sebagai kuasa pemilik modal, bupati jangan berpandangan bahwa itu perusahaan pribadi, namun yang perlu diketahui bahwa perusahaan itu dibiayai oleh pemeritah. Jadi rakyat wajib untuk mengawasinya,” katanya.
Oleh karena itu, terkait dengan dilantiknya sejumlah pejabat di Perumda Bhagasasi, LSM akan melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum ke Bareskrm Polri maupun ke Kejaksaan Agung.
“Adapun apa materi laporannya, kita tunggu tanggal mainnya. Yang jelas setelah kami diskusi dengan APH disimpulkan memenuhi unsur pidananya,” tutupnya. (Supri)
