JAKARTA, Mediakarya – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kontrak kerja sama antara PD Migas Kota Bekasi dan perusahaan asing Foster Oil & Energi Pte Ltd.
Putusan ini menjadi titik balik dalam upaya penyelamatan keuangan daerah, menyusul adanya dugaan pelanggaran hukum publik dan potensi kerugian negara senilai Rp1,2 triliun dalam proyek migas Jatinegara.
Kontrak Joint Operating Agreement (JOA) yang diteken pada 2011 dan diamandemen diam-diam pada 2012, 2013, dan 2019 dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 9 Tahun 2009. Peraturan tersebut mewajibkan seluruh kerja sama strategis BUMD mendapat persetujuan DPRD, namun perjanjian dengan Foster Oil dijalankan tanpa persetujuan legislatif.
“Kontrak ini dibuat secara diam-diam, tanpa transparansi dan tanpa restu DPRD. Ini bukan sekadar wanprestasi bisnis, tetapi bentuk nyata penyalahgunaan wewenang,” ujar Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, dalam keterangan tertulisnya kepada Mediakarya, Kamis (10/7/2025).
Foster Oil Gugat, MA Selamatkan APBD Bekasi
Setelah PD Migas membatalkan JOA dan mencopot General Manager dari Foster Oil pada 2020, pihak perusahaan asing tersebut menggugat balik ke Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung. Mereka menuduh PD Migas melakukan wanprestasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp11,89 miliar.
Gugatan tersebut sempat dikabulkan sebagian oleh dua tingkat peradilan. Namun pada April 2022, Mahkamah Agung melalui putusan No. 985 K/Pdt/2022 mengabulkan kasasi PD Migas dan membatalkan seluruh amar putusan sebelumnya. MA menyatakan: