Biadab..! Ayah Rudakpasa Anak Tirinya Di Sukaraja Sukabumi

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya – Bocah yang masih berumur 13 tahun menjadi korban bejat seorang pria berinisial A (53) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi yang merupakan bapak tirinya.

Tindakan keji tersebut diketahui tetangga hingga menimbulkan amarah warga sekitar yang berujung pada amukan massa. Video ketika A dihajar warga pun baru-baru ini ramai di media sosial.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih mengatakan, A melakukan tindakan asusila tersebut pada Jum’at 25 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

“Telah terjadi peristiwa diduga tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh A ayah tiri korban,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/08/25).

Lanjut dia, kronologi aksi biadab itu bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar dan ingin mengambil sepatu untuk dicuci, tiba-tiba terduga pelaku menghampiri korban lalu memeluk dan menidurkan korban di ruang tengah hingga korban melawan sembari menangis namun terduga pelaku tetap tidak menghiraukannya.

Baca Juga:  Jubir Ali Fikri Klarifikasi Soal Beredarnya Surat Palsu Berlogo KPK

Korban pun merasa syok lalu memberitahu ibu kandungnya atas peristiwa yang telah dialaminya. Tak lama kemudian ibunya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sukabumi Kota.

“Atas peristiwa tersebut pelapor saudari S selaku ibu kandung korban melaporkan peristiwa tersebut di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” cetusnya.

Terduga pelaku saat ini sudah ditangkap dan dalam penyelidikan Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit handphone dan 1 lembar hasil visum et repertum.

Terduga pelaku saat ini dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Menjadi Undang-Undang. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Optimalkan PAD Pariwisata dan Perikanan, Pemkab Nias Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai Gelar Rakor Strategis
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:43 WIB

Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB