Biadab..! Ayah Rudakpasa Anak Tirinya Di Sukaraja Sukabumi

- Editor

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya – Bocah yang masih berumur 13 tahun menjadi korban bejat seorang pria berinisial A (53) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi yang merupakan bapak tirinya.

Tindakan keji tersebut diketahui tetangga hingga menimbulkan amarah warga sekitar yang berujung pada amukan massa. Video ketika A dihajar warga pun baru-baru ini ramai di media sosial.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih mengatakan, A melakukan tindakan asusila tersebut pada Jum’at 25 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

“Telah terjadi peristiwa diduga tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh A ayah tiri korban,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/08/25).

Lanjut dia, kronologi aksi biadab itu bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar dan ingin mengambil sepatu untuk dicuci, tiba-tiba terduga pelaku menghampiri korban lalu memeluk dan menidurkan korban di ruang tengah hingga korban melawan sembari menangis namun terduga pelaku tetap tidak menghiraukannya.

Baca Juga:  Kapolda Bali Bersama Dansat Brimob Tinjau Lokasi Banjir Di Depan Mako Brimob

Korban pun merasa syok lalu memberitahu ibu kandungnya atas peristiwa yang telah dialaminya. Tak lama kemudian ibunya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sukabumi Kota.

“Atas peristiwa tersebut pelapor saudari S selaku ibu kandung korban melaporkan peristiwa tersebut di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” cetusnya.

Terduga pelaku saat ini sudah ditangkap dan dalam penyelidikan Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit handphone dan 1 lembar hasil visum et repertum.

Terduga pelaku saat ini dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Menjadi Undang-Undang. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Polemik HGU Cot Girek Memanas, Warga Tolak Ukur Ulang dan Desak Penyelesaian Sengketa Lahan
Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas
Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik
GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Guru PPPK Hanya Masuk Sekali Sebulan, PBM di SDN Hilinifaoso Nyaris Lumpuh
Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Polemik HGU Cot Girek Memanas, Warga Tolak Ukur Ulang dan Desak Penyelesaian Sengketa Lahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Opini

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:53 WIB

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar (kiri) bersama dengan Direktur OT Group, Dr. Yosua Jap, (kanan)

Ekonomi & Bisnis

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:05 WIB