Makanan Bergizi, Tapi Apakah Nampannya Aman?

Sekjen IAW Iskandar Sitorus (Foto: Medkar)

4. Untuk tender, dilakukan dengan curang oleh vendor yang menawarkan harga SUS 304, tapi mengirim barang murahan. Itu tentu melanggar pasal 15 LKPP 9/2023 dan bisa kena UU Tipikor.

Oleh karena itu, IAW menyarankan agar pemerintah menerapkan QR code dan sertifikat sehingga nampan harus memiliki QR code yang isinya tentang data uji logam, sertifikat ASTM A240, dan link ke e-katalog LKPP.

“Selanjutnya, memeriksa material menggunakan alat X-Ray Fluorescence (XRF) untuk menguji langsung kadar nikel dan timbal. Sekolah juga bisa sewa atau minta bantuan BPOM,” katanya.

Membentuk Satgas gabungan BPOM–LKPP–KPK untuk audit semua vendor/pengiklan, sidak pabrik, periksa seluruh dapur pengelola sediaan MBG dan blacklist pelaku curang.

“Dan tak kalah penting mengedukasi sekolah menggunakan modul Permendikbud No. 32/2023. Ajak siswa pakai aplikasi SIPANDAI dari BPOM untuk melaporkan tray yang mencurigakan,” jelas dia.

Iskandar memandang bahwa persoalan tersebut sangat serius, sebab jika dibiarkan akan menjadi skandal nasional.

“Lebih baik telat 1 tahun untuk pastikan nampan aman, daripada bertahun-tahun anak-anak makan dari logam beracun,” ungkapnya

Dirinya juga meminta agar negara harus menjamin bahwa yang gratis itu bukan racun terselubung. Dan dikonsumsi anak-anak bukan hasil tender atau pengadaan yang curang.

“Apa yang bisa kita lakukan? Sekolah harus tolak saja makanan dalam wadah tray yang tanpa sertifikat. Kemudian bagi siswa yang menemukan karat pada nampan maka harus segera melaporkannya ke BPOM via SIPANDAI,” kata dia.

Bagi orang tua, harus menanyakan kepada pihak sekolah soal keamanan alat makan putra putrinya.

“Bagi publik, mari kita kawal isu ini, karena bukan hanya nilai gizi, tapi integritas sistem,” pintanya.

IAW juga mendesak agar aparat penegak hukum harus segera bertindak. “Jangan sampai food tray murahan membunuh reputasi program MBG! Karena gizi bisa jadi racun, kalau logamnya tak diawasi,” pungkasnya. (Mam)

Exit mobile version