JAKARTA, Mediakarya – Mantan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi Profesor Mohammad Laica Marzuki menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) bersifat final dan mengikat.
“Keputusan MA adalah yang tertinggi. Maka, putusannya bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain atas putusan MA,” kata Mohammad Laica Marzuki di Jakarta, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Laica menanggapi polemik putusan MA terkait dengan jaminan penyediaan dan pemberian vaksin halal.
Menurut Laica, Kementerian Kesehatan harus menjalankan perintah putusan MA tersebut dengan sepenuhnya. Tidak boleh ada dalih atau alasan apa pun untuk mengabaikan ataupun menunda pelaksanaan putusan tersebut, terutama kewajiban menyediakan dan memberikan vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia.