- Penyidikan komprehensif terhadap seluruh transaksi tanah eks-HGU PTPN II periode 2000–2024.
- Pemanggilan Direksi PTPN II, notaris/PPAT, dan penerima alih hak.
- Pengawasan khusus terhadap proses pelepasan hak & KSO PTPN II.
- Koordinasi dengan Kementerian BUMN & ATR/BPN untuk pengembalian aset ke negara.
- Pembentukan Tim Khusus GTRA atas rekomendas Kejati Sumut guna menampung laporan publik sekaligus memberi rasa adil bagi masyarakat penggarap tanah negara.
Waktunya Kejati Sumut membuktikan
Bukti sudah di tangan. Yang dibutuhkan kini hanyalah keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Kita percaya Kejati Sumut mampu:
- Menyelamatkan kembali aset negara,
- Menjerat pelaku, baik korporasi maupun individu,
- Memulihkan kerugian negara, TPPU dan
- Menjadikan kasus ini preseden nasional penyelamatan tanah negara.
Tanah bukan komoditas. Tanah adalah mandat konstitusi, dan mandat itu tidak boleh dijual. **
