MBGIlustrasi food tray MBG. (Foto: Ist)

SUKABUMI, Mediakarya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp500 juta. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang dokter berinisial SA (32) pada Minggu (1/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban FRK (31), seorang ibu rumah tangga warga Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada akhir Mei 2025.

Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Didin Waslidin, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban dan terduga pelaku bertemu di sebuah rumah di kawasan Perumahan Sriwedari pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku menawarkan kerja sama usaha pengadaan food tray atau tempat makan dengan iming-iming keuntungan. Korban kemudian tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp500 juta dengan janji pengembalian dalam waktu satu bulan,” ujar AKP Didin, Kamis (22/1/2026).

Namun, saat waktu pengembalian tiba, uang beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan. Terduga pelaku justru memberikan cek, yang belakangan diketahui tidak dapat dicairkan atau merupakan cek kosong.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunungpuyuh. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama korban,
  • 1 lembar cek BRI senilai Rp500 juta,
  • 1 lembar cek BRI senilai Rp235 juta,
  • 2 lembar surat keterangan penolakan cek dari BRI, serta
  • 1 lembar surat perjanjian kerja sama tertanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani korban dan terduga pelaku.

“Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi atau kerja sama fiktif,” jelas AKP Didin.

Saat ini, terduga pelaku SA telah diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SA terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, jo Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolsek Gunungpuyuh mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau kerja sama usaha yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi. Pastikan setiap kerja sama dilakukan secara jelas, transparan, dan memiliki dasar hukum yang sah,” pungkasnya. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *