“Dimana isi siaran atau konten yang dilarang adalah yang bersifat fitnah, hoax, menghasut, menpertentangkan SARA, sekaligus konten yang merendahkan nilai-nilai martabat agama dan manusia Indonesia,” ujarnya.
Politisi perempuan Partai Golkar itu mengatakan pendakwah perlu beradaptasi di ruang digital untuk pemahaman literasi keagamaan dengan memperbanyak konten-konten digital beragama yang inklusif dan toleran. “Literasi keagamaan diperlukan untuk tangkal radikalisme dan terorisme,” katanya.
Meutya Hafid menilai keterlibatan kalangan Islam moderat dalam pertarungan wacana di media sosial akan memberikan harapan bagi Islam di Indonesia setidaknya dapat meminimalisir potensi radikalisme dan intoleransi terutama di kalangan anak-anak muda serta sekaligus mengembalikan benih-benih moderatisme dan inklusifisme beragama di Indonesia.
Di acara yang sama, Tenaga Ahli Menkominfo, Devie Rahmawati mengatakan dakwah adalah bagian dari komunikasi umat, namun sayangnya saat ini acap kali ruang-ruang digital banyak diisi dengan berita informasi hoax atau palsu.