- Revisi KUHAP atau UU Khusus Aset Rampasan wajib memerintahkan penyerahan aset rampasan ke DJKN dalam batas waktu jelas pasca-inkracht.
- Sistem informasi aset rampasan nasional menghubungkan Polri, Kejaksaan, Pengadilan, DJKN, dan BPK dalam satu platform dengan identitas aset tunggal.
- Penguatan fungsi manajerial di Polri, sehingga tata kelola asset manager profesional, bukan hanya penyidik, untuk menjaga nilai aset sejak awal.
- Audit tematik BPK yang proaktif terkait audit kinerja nasional khusus aset sitaan dan rampasan pidana umum.
- Perubahan mindset bahwa aset sitaan bukan sekadar barang bukti, ia adalah calon kekayaan negara.
Penutup: dari gudang penyitaan ke neraca negara
Selama puluhan tahun, negara rajin menyita, tetapi gagap mengelola. Kita merayakan penangkapan, tetapi melupakan pemulihan. Selama aset hasil kejahatan pidana umum hanya berakhir di gudang, bukan di neraca negara, maka penegakan hukum kita belum selesai. Ia baru menghukum, belum memulihkan!
Dan negara yang gagal mengelola hasil kemenangannya sendiri, pada akhirnya, adalah negara yang membiarkan dirinya terus dirugikan secara sah, sistemik, dan berulang. **
