Oleh: Dr. Adi Suparto – Analis Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik
“Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi nanti malam, kita sebagai bangsa yang besar harus mematuhinya. Kepatuhan bukan berarti menyerah, itu tanda kita masih satu negara hukum.”
Saat ini, jarum jam seakan berdetak lebih lambat. Tinggal beberapa jam lagi — Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan atas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sengketa yang menyentuh fondasi kepercayaan publik terhadap syarat pencalonan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Suasana di ruang publik menghangat. Ada yang menaruh harapan besar, ada yang waspada, ada pula yang berdebat tajam. Namun di tengah riuh itu, ada satu hal yang tak boleh luntur: kita semua adalah warga negara yang sama, berdiri di tanah yang sama, di bawah bendera yang sama.
Apa yang sedang diperdebatkan?
Permohonan yang diajukan Prof. Denny Indrayana dkk, didampingi tim hukum antara lain Refly Harun dan Bambang Widjojanto; membawa satu pertanyaan sederhana namun mendasar: apakah syarat pendidikan calon Wakil Presiden telah dipenuhi secara sah dan setara bagi semua orang?
Pemohon menegaskan dari fakta persidangan:
- Tidak ditemukan bukti sah dan meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah lulusan SLTA sesuai standar yang berlaku di Indonesia
- Yang ada hanyalah surat keterangan penyetaraan, bukan ijazah
- Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19 Tahun 2023 diduga disusun khusus untuk memberi jalan bagi satu peserta saja, padahal hukum harus berlaku sama untuk semua warga negara
Refly Harun menyampaikan dengan tegas:
“Perkara ini bukan soal politik kekuasaan. Ini soal fakta yang terungkap di persidangan. Biarkan hakim memutuskan berdasarkan apa yang terbukti, bukan berdasarkan siapa yang lebih kuat.”
Pihak lain tentu memiliki pandangan yang berbeda. Dan perbedaan itu wajar, di ruang pengadilan, kebenaran diuji dari dua sisi.
Dua kemungkinan, satu kewajiban
Apapun hasilnya nanti malam, hanya ada dua arah putusan:
Jika dikabulkan, maka konstitusi menyatakan syarat belum terpenuhi. Jalur hukum yang telah disediakan akan berjalan, tenang dan tertib, sesuai mekanisme ketatanegaraan.
Jika ditolak, maka proses pencalonan dinyatakan sah dan berjalan sesuai aturan. Pemerintahan melanjutkan tugasnya untuk rakyat.
Namun di atas kedua kemungkinan itu, ada satu kewajiban yang sama bagi kita semua: menerima dan mematuhi putusan.
Bukan berarti kita harus setuju sepenuhnya. Bukan berarti tak boleh mengkritik atau mencari perbaikan di masa mendatang. Tetapi, keputusan lembaga negara yang berwenang harus dihormati; karena meruntuhkan kepercayaan pada satu lembaga berarti meruntuhkan pondasi tempat kita semua berpijak.
Bangsa yang besar tak goyah oleh satu putusan
Kita sering lupa: demokrasi bukan kemenangan mutlak satu pihak atas pihak lain. Demokrasi adalah kesepakatan bermain menurut aturan yang sama, dan menerima hasilnya dengan kepala tegak; baik menang maupun kalah.
- Kalau putusan sesuai harapanmu, jangan merayakan dengan merendahkan orang lain.
- Kalau putusan tidak sesuai, jangan membenci negara yang sedang berusaha menegakkan keadilan.
Rakyat Indonesia telah melewati banyak persimpangan. Kita pernah terbelah, lalu menyatu kembali. Kita pernah berbeda jalan, lalu pulang ke rumah yang sama. Kali ini pun tak berbeda. Matahari tetap terbit pagi esok, tanah ini tetap memberi kehidupan, dan kita tetap satu bangsa.
Pesan pagi ini untuk kita semua:
“Biarkan MK memutuskan. Biarkan bukti berbicara. Tetaplah berdebat dengan gagasan, bukan dengan amarah. Tetaplah menjaga kebenaran, tapi jangan lupa menjaga persaudaraan. Karena di atas perbedaan pendapat, ada hal yang lebih luhur: Indonesia.”
Tinggal hitungan jam. Mari kita menanti dengan tenang, bermartabat, dan siap memegang tangan sesama warga negara; apa pun keputusannya.
Karena bangsa yang besar bukan yang tak pernah berselisih, melainkan yang tetap utuh meski berbeda pandangan. ***










