JAKARTA, Mediakarya — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti polemik promosi minuman beralkohol yang menawarkan tantangan minum gratis dengan menggunakan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari mekanisme promosi.
Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., menilai praktik promosi semacam itu tidak boleh dipandang hanya sebagai strategi pemasaran kreatif. Menurutnya, pelaku usaha harus mempertimbangkan aspek etika, kepatutan, perlindungan konsumen, serta sensitivitas nilai agama dan sosial yang hidup di tengah masyarakat.
“Kalau benar promosi minuman beralkohol tersebut menggunakan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan untuk mendapatkan minuman gratis, tentu ini sangat tidak patut. Nilai-nilai agama, khususnya Al-Qur’an, jangan dijadikan gimmick pemasaran untuk mendorong konsumsi produk yang justru memiliki persoalan tersendiri di masyarakat,” ujar Mufti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Selasa (11/8/2026).
Mufti menegaskan, dunia usaha memang memiliki hak untuk melakukan kegiatan pemasaran, tetapi kebebasan berpromosi bukan berarti tanpa batas.
“Pelaku usaha harus memahami bahwa promosi bukan sekadar bagaimana produk menjadi viral. Ada tanggung jawab sosial dan etika yang harus dijaga. Ketika sebuah promosi menyentuh simbol agama, apalagi kitab suci, maka sensitivitasnya menjadi jauh lebih tinggi,” katanya.
Jangan Jadikan Agama sebagai Gimmick
Menurut Mufti, penggunaan hafalan Al-Qur’an dalam promosi minuman beralkohol berpotensi menimbulkan persoalan etis karena menempatkan simbol keagamaan dalam konteks yang sangat berbeda dengan nilai yang melekat pada kitab suci.
“Al-Qur’an mempunyai kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam. Karena itu, jangan sampai ayat atau hafalan Al-Qur’an dijadikan alat untuk mendapatkan keuntungan komersial, terlebih ketika dikaitkan dengan konsumsi minuman beralkohol,” tegasnya.
Ia meminta pelaku usaha lebih berhati-hati dalam membuat konsep kampanye pemasaran, terutama ketika menyasar masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman agama, budaya, dan norma sosial.
“Pelaku usaha harus kreatif, tetapi kreativitas harus dibarengi tanggung jawab. Jangan sampai mengejar engagement dan viralitas justru menimbulkan keresahan, menyinggung keyakinan masyarakat, atau merusak kepercayaan konsumen terhadap sebuah merek,” ujar Mufti.
BPKN Dorong Evaluasi dari Aspek Perlindungan Konsumen
Dari perspektif perlindungan konsumen, BPKN menilai setiap kegiatan promosi harus memperhatikan ketentuan mengenai informasi, iklan, dan praktik perdagangan yang berpotensi memengaruhi konsumen.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan kerangka perlindungan terhadap konsumen, termasuk terkait perilaku pelaku usaha dalam menawarkan dan mempromosikan barang atau jasa.
Karena itu, menurut Mufti, kasus tersebut perlu dilihat secara komprehensif . “Jangan hanya melihat apakah ada konsumen yang bersedia mengikuti tantangan tersebut atau apakah promosi itu menghasilkan penjualan. Kita harus melihat apakah mekanisme promosinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apakah informasinya jelas, apakah tidak menyesatkan, dan apakah tidak mengeksploitasi aspek sensitif seperti agama,” jelasnya.
Mufti juga mendorong kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan promosi atau peredaran minuman beralkohol.
“BPKN tentu menghormati kewenangan masing-masing regulator. Namun, apabila ada promosi yang diduga bermasalah, perlu ada evaluasi dan koordinasi agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai,” katanya.
Konsumen Jangan Terjebak Promosi Viral
Mufti mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh promosi yang sengaja dirancang untuk menciptakan sensasi di media sosial.
“Viral belum tentu benar. Viral juga belum tentu etis. Konsumen harus tetap kritis terhadap setiap bentuk promosi, terutama promosi yang menawarkan hadiah, minuman gratis, tantangan, atau gimmick tertentu,” ujarnya.
Menurut dia, era digital membuat strategi pemasaran semakin agresif. Pelaku usaha dapat menggunakan media sosial untuk menjangkau konsumen secara cepat, tetapi pada saat yang sama potensi dampak sosial dari sebuah konten juga menjadi semakin besar.
“Ketika konten sudah masuk media sosial, dampaknya bisa jauh lebih luas daripada target konsumennya. Karena itu, pelaku usaha harus memiliki self-regulation dan tanggung jawab yang kuat,” kata Mufti.
BPKN: Jangan Korbankan Nilai Agama demi Marketing
Mufti menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berbicara mengenai harga, kualitas, keamanan produk, dan transaksi. Perlindungan konsumen juga harus berkembang mengikuti dinamika pemasaran digital dan perubahan perilaku bisnis.
“Kita ingin dunia usaha tumbuh sehat. Tetapi pertumbuhan bisnis harus berjalan bersama dengan kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial. Jangan sampai demi mendapatkan perhatian publik, simbol agama justru dijadikan alat untuk memasarkan produk,” ujarnya.
Ia menilai kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam merancang kampanye pemasaran.
“Kalau ingin membuat promosi yang kreatif, silakan. Tetapi jangan menggunakan agama sebagai bahan permainan pemasaran. Jangan mempertukarkan kesucian nilai agama dengan sebotol minuman atau insentif komersial,” tegas Mufti.
BPKN, lanjutnya, akan terus mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian perlindungan bagi konsumen.
“Pada akhirnya, konsumen bukan hanya objek pasar. Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Pelaku usaha juga harus menyadari bahwa reputasi bisnis dibangun bukan hanya dari seberapa viral sebuah promosi, tetapi juga dari seberapa besar mereka menghormati konsumen dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat,” pungkasnya.











