Mengulik Usulan Mendagri, Pemilu 2024 Digelar April atau Mei

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung memahami alasan belum ditetapkannya tahapan Pemilu 2024. “Pertimbangannya saat itu adalah efisiensi, kalau tanggalnya makin ditarik ke awal tahun itu menambah lamanya waktu tahapan yang berkonsekuensi terhadap anggaran,” ujar Doli usai rapat kerja dengan Mendagri, Kamis (16/9).

Salah satu hal yang menjadi perhatian Komisi II dan Tito adalah masa transisi antara Pilpres 2024 dengan waktu pelantikannya. Pasalnya jika Pemilu digelar pada Februari, akan ada masa peralihan aneh ketika Indonesia memiliki dua presiden, yakni presiden yang masih memimpin dengan presiden terpilih yang belum dilantik.

“Itu delapan bulan, Indonesia ini dipimpin dalam situasi yang transisi. Ada presiden yang masih incumbent, ada presiden terpilih tapi belum dilantik, saya kira ini juga tidak baik,” ujar Doli.

Alasan lainnya adalah terkait anggaran. Menurutnya, semakin lama tahapan Pemilu 2024, semakin banyak juga anggaran yang akan digunakan di tengah ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

“Jadi kita sepakat untuk melakukan exercise dan sinkronisasi kembali terhadap rancangan ini dan kemudian kami akan melakukan konsinyering,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Masih terkait Pemilu 2024, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengkritik usulan anggaran sebesar Rp 86 triliun. Ia meminta KPU menghitung ulang usulan anggaran tersebut.

Menurutnya, semua pihak harus menyadari kondisi ekonomi Indonesia yang tengah terpuruk akibat Covid-19. Apalagi ditambah dengan anggaran Rp 26 triliun untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. “Jadi tentu ini efisiensi ini menjadi penting dengan memahami kondisi dan realitas ekonomi kita di tengah pandemi Covid-19,” ujar Saan.

Meski begitu, ia paham dengan usulan anggaran Rp 86 triliun oleh KPU. Sebab pada 2024, ada beban dan kerumitan yang lebih besar karena Pemilu dan Pilkada digelar di tahun yang sama. KPU mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp 86,2 triliun secara multiyears, mulai 2021 sampai 2025. Jumlah ini termasuk alokasi anggaran tambahan dari pagu KPU yang sudah diterima pada 2021.

Rinciannya, anggaran 2021 sebesar Rp 8,4 triliun (10 persen), 2022 Rp 13,2 triliun (15 persen), 2023 Rp 24,9 triliun (29 persen), 2024 Rp 36,5 triliun (42 persen), dan 2025 Rp 3 triliun (empat persen). Semua anggaran ini untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sementara, usulan anggaran untuk Pilkada serentak 2024 di 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi sebanyak Rp 26,2 triliun. Anggaran ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024.(qq)

Exit mobile version