Menhub Jelaskan Manfaat Bangun Pelabuhan Dengan Skema Non-APBN

Beberapa bentuk kerja sama di bidang kepelabuhanan yang dapat dilakukan antara lain konsesi, kerja sama bentuk lainnya (Kerja Sama Pemanfaatan, Persewaan, Kontrak Manajemen, dan Kerja Sama Operasi), serta Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Berdasarkan data, sejak konsesi pertama kali pada tahun 2012 (Terminal Petikemas Kalibaru) sampai dengan diterbitkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah dilakukan 25 perjanjian konsesi.

Perjanjian konsesi tersebut mencakup 4 (empat) perjanjian konsesi pengelolaan pelabuhan eksisting, 21 perjanjian konsesi pengelolaan pelabuhan baru, yang terdiri dari pelabuhan/terminal baru, pengelolaan alur, terminal khusus (Tersus) / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) berubah menjadi pelabuhan/terminal umum dan pengelolaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan.

Adapun total nilai investasi dari konsesi yang telah dilaksanakan kurang lebih sekitar Rp100,89 triliun.

Setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, telah dilakukan 2 (dua) perjanjian KPBU pengelolaan pelabuhan dengan nilai total investasi kurang lebih berjumlah Rp19,42 triliun, dan juga terdapat potensi investasi dengan skema konsesi pengelolaan kepelabuhanan dengan nilai total investasi kurang lebih Rp10,83 triliun pada tahun 2022.

“Ke depan, skenario pengembangan pelabuhan dirancang agar prosentase investasi swasta baik nasional maupun asing, termasuk Pemda, melalui Badan Usaha Pelabuhan semakin besar. Dan Pemerintah berkomitmen untuk dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya dengan dukungan iklim investasi yang baik,” tutur Menhub.

Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya telah menggabungkan seluruh perusahaan pelabuhan negara dalam satu holding yaitu Pelindo.

Exit mobile version