Beranda / Daerah / Menilai Sukabumi Jadi “Pabrik” Migran

Menilai Sukabumi Jadi “Pabrik” Migran

Oleh : Ahmad Brik Abdul Aziz. Wakil Presiden Universitas Nusa Putra

Sukabumi, Mediakarya– Pemerintah Kota Sukabumi belakangan ini gencar mempromosikan diri sebagai “eksportir” tenaga kerja. Melalui program seperti Migrant Center, narasi yang dibangun seolah-olah mengirim warga ke luar negeri adalah prestasi besar dalam menekan angka pengangguran.

Ahmad Brik Abdul Aziz. Wakil Presiden Universitas Nusa Putra, Ingin menilai : Apakah ini sebuah solusi, atau justru pengakuan kegagalan pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja di rumah sendiri?

1. Beasiswa untuk Sekolah, Ujungnya Jadi Buruh?

Sangat kontradiktif ketika pemerintah daerah menggaungkan dukungan pendidikan dan beasiswa untuk mencetak sarjana, namun di saat yang sama, kanal pekerjaan yang disiapkan justru mengarah ke luar negeri sebagai pekerja kasar (buruh).

Ini adalah penghinaan terhadap intelektualitas anak muda Sukabumi. Kita menyekolahkan anak-cucu kita setinggi langit agar mereka bisa berinovasi, bukan agar mereka dihempaskan kembali ke bumi hanya untuk menjadi “komoditas” ekspor. Pendidikan seharusnya memerdekakan manusia, bukan menyiapkan mereka untuk menjadi buruh di negeri orang.

2. Kritik Data: Pengangguran dan Solusi “Plester”

Pemerintah sering berdalih angka pengangguran tinggi sebagai dasar program migran. Namun, validitas data ini perlu dipertanyakan:

  • Data Semu: Apakah benar mereka tidak punya pekerjaan, atau sebenarnya lapangan kerja yang tersedia di Sukabumi yang tidak layak secara upah dan perlindungan?
  • Solusi Instan: Mengirim migran adalah cara tercepat (dan termudah) bagi pemerintah untuk membersihkan statistik pengangguran tanpa harus pusing membangun industri atau ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.

3. Realitas Pahit: Riset Menunjukkan Migrasi Bukan Solusi Miskin

Data riset terhadap pekerja migran yang kembali (purna-PMI) menunjukkan pola yang memprihatinkan. Bukannya sukses jangka panjang, mayoritas justru terjebak dalam Siklus Migrasi Berulang:

  • Kegagalan Investasi: Sekitar 70% remitan (uang kiriman) habis untuk kebutuhan konsumtif (bangun rumah, beli motor, gaya hidup) dan biaya pendidikan keluarga, bukan untuk modal usaha yang produktif.
  • Kembali ke Titik Nol: Tanpa pendampingan dan ekosistem bisnis di Sukabumi, tabungan mereka biasanya habis dalam 1–2 tahun setelah pulang.
  • Kesimpulan Riset: Migrasi seringkali hanya “menunda” kemiskinan, bukan menghapusnya. Banyak purna-PMI yang akhirnya harus berangkat lagi karena tidak ada lapangan kerja di Sukabumi yang bisa menampung keahlian atau modal kecil mereka.

4. Membangun Harapan, Bukan Menjual Tenaga

Sukabumi seharusnya menjadi tempat di mana inovasi lahir, bukan sekadar tempat transit sebelum berangkat ke bandara. Kita butuh narasi yang membangun, bukan narasi degradasi mimpi.

  • Peluang Lokal: Sukabumi punya potensi ekonomi kreatif, dan sektor jasa yang besar. Mengapa pemerintah tidak fokus membangun “Pusat Inovasi” atau “Inkubator Bisnis Bahkan Distrik Bisnis Pun Belum ada” daripada Migrant Center?
  • Martabat Bangsa: Harapan anak muda Sukabumi seharusnya adalah menjadi tuan tanah di negeri sendiri – menjadi pengusaha, teknokrat, seniman, atau ahli yang membangun kotanya. Menjadi buruh di negeri orang bukanlah sebuah cita-cita yang patut diwariskan kepada anak cucu.

Menekan angka pengangguran seharusnya dilakukan dengan melihat peluang apa yang bisa diciptakan di dalam kota. Jangan biarkan pemerintah kota “mencuci tangan” atas keterbatasan lapangan kerja dengan cara mengekspor rakyatnya sendiri. Saatnya kita nilai kebijakan yang menghadirkan karya pemikiran dan lapangan pekerjaan, bukan sekadar program yang mematikan mimpi anak bangsa daerah kota sukabumi.

Kritik terhadap program pekerja migran di Sukabumi berakar pada data yang menunjukkan tingginya penggunaan remitansi untuk kebutuhan konsumsi dibandingkan investasi produktif, sehingga memicu siklus migrasi berulang akibat ketiadaan ekosistem ekonomi lokal yang mampu menyerap tenaga kerja. Secara yuridis, kondisi ini bersinggungan dengan amanat UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) yang mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja layak di dalam negeri sebagai hak konstitusional warga negara, bukan sekadar memfasilitasi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Meskipun UU No. 18 Tahun 2017 memberikan ruang bagi peran pemerintah daerah melalui Migrant Center, fungsi tersebut harus menitikberatkan pada aspek pelindungan dan pelatihan vokasi, yang selaras dengan kewajiban perluasan kesempatan kerja domestik dalam UU No. 13 Tahun 2003 serta mandat reintegrasi ekonomi purna-PMI menurut PP No. 59 Tahun 2021.

Dengan demikian, ketergantungan pada program migrasi sebagai solusi instan tanpa dibarengi penguatan sektor industri lokal dan penanganan hambatan investasi di Sukabumi dapat dipandang sebagai kegagalan dalam memenuhi martabat kemanusiaan dan keberlanjutan ekonomi yang diamanatkan oleh konstitusi. (***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *