Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Kembali Keluarkan Kebijakan Kontroversi

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali mengeluarkan kebijakan kontroversi setelah sebelumnya soal penjualan gas 3 kg yang akhirnya dianulir oleh Presiden RI Prabowo Subianto, kini Bahlil kembali membuat aturan atau kebijakan baru soal dispenser air minum yang telah diterbitkan.

Adapun Bahlil Lahadalia menerbitkan kebijakan baru yang di mana dispenser air minum wajib memiliki tanda atau label hemat energi untuk meningkatkan efisiensi energi dan menekan konsumsi listrik.

Kebijakan Bahlil soal dispenser air minum ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2025.

Berdasarkan Kepmen tersebut, produsen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaat energi dispenser air minum wajib menerapkan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi.

Peralatan pemanfaat energi dispenser air minum yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor melalui website produk berlabel hemat energi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga:  Politisi PKS Ini Ingatkan Pemindahan IKN Berpotensi Memperbesar Bencana Ekologis

“Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA mulai berlaku 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan,” bunyi beleid tersebut dikutip, Sabtu (15/3/2025)

Dalam Kepmen tersebut diatur terkait dengan jenis dispenser air minum. Untuk jenis dispenser pemanas air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 292 kWh/tahun.

Sementara, jenis dispenser pemanas dan pendingin air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 438 kWh/tahun.

Kemudian, dispenser air minum yang berasal dari impor wajib mencantumkan label tanda hemat energi di negara asal.

“Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan 1 (satu) warna kontras,” bunyi aturan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jenderal Bintang Dua Ini Mencari Keadilan atas Tempat Tinggalnya yang Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga
Lima Wartawan Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Forum Pimred Harap Pencarian Terus Dilakukan
Rayakan HUT Ke-25 Tahun di Senayan, Oki Fahreza Pastikan Demokrat Solid Dukung Pemerintahan Prabowo
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Bicara Citra Polri di Ngobras FPRMI: Masih Banyak Polisi Baik
415 Kendaraan Dinas KBB Mati Pajak, Kang Joker: “Rakyat Dikejar Razia, Pejabat menerobos Aturan!”
GMKI Perluas Ekosistem Digital, Gandeng AIM ASEAN untuk Pengembangan Kader dan UMKM
Memasyarakatkan Olahraga, Mengolahragakan Masyarakat agar Tubuh Tetap Sehat, Jiwa Kuat dan Silaturahmi Terjaga
Bulog Salurkan Bantuan Beras Periode Juli–September 2026 di Kabupaten Nias Selatan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:35 WIB

Jenderal Bintang Dua Ini Mencari Keadilan atas Tempat Tinggalnya yang Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga

Kamis, 10 September 2026 - 16:52 WIB

Lima Wartawan Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Forum Pimred Harap Pencarian Terus Dilakukan

Kamis, 10 September 2026 - 16:32 WIB

Rayakan HUT Ke-25 Tahun di Senayan, Oki Fahreza Pastikan Demokrat Solid Dukung Pemerintahan Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 13:00 WIB

Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Bicara Citra Polri di Ngobras FPRMI: Masih Banyak Polisi Baik

Kamis, 10 September 2026 - 10:52 WIB

GMKI Perluas Ekosistem Digital, Gandeng AIM ASEAN untuk Pengembangan Kader dan UMKM

Berita Terbaru