Bulog Salurkan Bantuan Beras Periode Juli–September 2026 di Kabupaten Nias Selatan

- Editor

Rabu, 9 September 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS SELATAN, Mediakarya– Pemerintah melalui Perum BULOG mulai menyalurkan program Bantuan Pangan Beras untuk alokasi bulan Juli sampai dengan September 2026.

Penyaluran ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna menjaga ketahanan pangan dan membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Salah satu wilayah yang telah menerima jadwal resmi adalah Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Berdasarkan surat undangan resmi bernomor UND/05/09/26/145234 yang diterbitkan pada Sabtu, 5 September 2026, tercatat ada sebanyak 286 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah tersebut yang berhak menerima bantuan.

Setiap warga yang terdata mendapatkan alokasi bantuan komoditas pokok sebesar 30 (tiga puluh) kilogram beras.

Proses pengambilan bantuan pangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, mulai pukul 15.00 WIB sampai selesai bertempat di Kantor Lurah Teluk Dalam.

Warga pun terlihat antusias mendatangi lokasi dengan membawa dokumen persyaratan seperti undangan asli ber-barcode, KTP asli/IKD, dan Kartu Keluarga (KK).

Rasa syukur dan apresiasi mendalam datang dari salah satu warga penerima manfaat yang terdata dalam undangan tersebut.

“Tentu kami sangat bersyukur sekali dengan adanya bantuan beras 30 kg ini. Bagi kami rakyat kecil, bantuan ini sangat berarti untuk menyambung hidup dan mengurangi pengeluaran dapur. Apalagi sekarang harga barang-barang di pasar juga tidak menentu,” ungkap salah seorang warga penerima manfaat kepada awak media.

Baca Juga:  Ongkos Eksperimentasi Penyerapan Gabah Semua Kualitas

Ia juga menambahkan bahwa penempatan lokasi penyaluran di Kantor Lurah sangat membantu karena dekat dengan pemukiman warga.

Dirinya berharap program pro-rakyat seperti ini bisa terus berlanjut secara konsisten dengan kualitas beras yang tetap terjaga baik.

Sementara itu, Lurah Pasar Teluk Dalam, Swarni Sarumaha, mengimbau seluruh penerima manfaat agar bantuan beras yang telah diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Swarni menjelaskan, pihak kelurahan sebelumnya telah mengusulkan nama-nama masyarakat yang dinilai memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan.

Ia berharap data tersebut dapat diverifikasi dan disesuaikan oleh pihak terkait sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Kami dari pihak kelurahan sudah mengusulkan nama-nama masyarakat yang dinilai layak menerima bantuan. Kami berharap pihak terkait, termasuk Bulog, dapat melakukan verifikasi dan memastikan bantuan ini tepat sasaran,” ujar Swarni.

Di sisi lain, Perum BULOG kembali menegaskan aturan ketat terkait ketepatan waktu. Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah jadwal yang ditentukan bantuan tidak kunjung diambil tanpa keterangan resmi, maka pihak penyelenggara akan melakukan proses penggantian Penerima Bantuan Pangan (PBP) kepada warga lain yang dinilai lebih membutuhkan.

Pada penyaluran tersebut, hadir pihak dari Bulog, pegawai Dinas Pangan Kabupaten Nias Selatan dan Pegawai Kelurahan serta masyarakat penerima manfaat.(Nan)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Spekulasi di Balik Penangkapan Sejumlah Perwira Tinggi Polri: Dari Isu Penyadapan Ilegal, Beking Judol, Hingga Korupsi
Inisiator GNK Sebut Kapolda Jateng Paling Bertanggung Jawab, Seharusnya Dicopot Duluan
Kelurahan Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta Rupiah, Bukti Keseriusan PAM JAYA Apresiasi Kontribusi Warga Jakarta
Tanggapi Polemik Ijazah Gibran, Prof Uceng: Mahasiswa Hukum Jadi Tak Ada Gunanya Belajar
Selamat Datang di Dinasti Baru Pemerintahan Kota Bekasi
Cakupan Air Perpipaan Tembus 83 Persen, Jakarta Mulai Kendalikan Penurunan Tanah
MA Putuskan: Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah. Catatan Hukum & Langkah ke Depan
MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Syarat Wapres Tak Terpenuhi

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Spekulasi di Balik Penangkapan Sejumlah Perwira Tinggi Polri: Dari Isu Penyadapan Ilegal, Beking Judol, Hingga Korupsi

Selasa, 3 November 2026 - 07:37 WIB

Inisiator GNK Sebut Kapolda Jateng Paling Bertanggung Jawab, Seharusnya Dicopot Duluan

Selasa, 3 November 2026 - 04:46 WIB

Kelurahan Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta Rupiah, Bukti Keseriusan PAM JAYA Apresiasi Kontribusi Warga Jakarta

Senin, 2 November 2026 - 09:28 WIB

Tanggapi Polemik Ijazah Gibran, Prof Uceng: Mahasiswa Hukum Jadi Tak Ada Gunanya Belajar

Senin, 2 November 2026 - 07:01 WIB

Selamat Datang di Dinasti Baru Pemerintahan Kota Bekasi

Berita Terbaru