MK Gelar Sidang Pengujian UU 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

- Editor

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 atau pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/aww.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 atau pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/aww.

JAKARTA, Mediakarya – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dengan nomor perkara 4/PUU/-XX/2022. Hal ini digugat oleh pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum pemohon yaitu Alvin Lim. Alvin Lim ingin menguji pasal 5 ayat 1 di dalam UUD Nomor 8 1981 dan menambahkan di dalam pasalnya bahwa penyidikan tidak boleh dihentikan.

“Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bagian a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang. Pertama, menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, kedua mencari keterangan dan barang bukti,ketiga, menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dan keempat mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab,” kata Alvin Lim pada Selasa (18/1/2022).

Kemudian, ia menjelaskan atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa satu penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan, kedua pemeriksaan dan penyitaan surat, ketiga mengambil sidik jari dan memotret seorang dan membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik. Bagian dua Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.

Ia memohon kepada MK untuk memberikan putusan dan menerima permohonan seluruhnya. Ia menyatakan pasal 5 ayat 1 di dalam UUD nomor 8 1981 bertentangan UUD dan tidak punya kekuatan hukum.

Baca Juga:  Bawaslu Sulsel: Tak Ada Aduan Pj Gubernur Disebut MK Bagikan Bansos

Sementara itu, Ketua Majelis dari MK Suhartoyo mengatakan kalau permintaan kuasa hukum Alvin Lim itu harus diperbaiki. Pertama, perhatikan pasal dan ayat. Menguji pasal 5 ayat 1 harus dilihat dari serangkaian isi dari penyelidikan. Jika dipaksakan untuk tidak boleh menghentikan penyelidikan namun tidak ada unsur pidana. Hal ini bisa fatal. Sehingga jika ingin menambahkan kata tidak boleh menghentikan penyidikan harus mempunyai argument yang kuat.

“Penyidikan itu bermacam-macam dan memiliki karakteristrik. Bisa berbulan-bulan serta bertahun-tahun. Namun, kalau penyidikan itu tidak ada unsur pidana tidak bisa dipaksakan. Dan tidak boleh juga mengurung seseorang yang tidak bisa dibuktikan terlibat dalam unsur pidana. Itu Namanya merampas hak,” kata dia dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa.

Lalu, ia menjelaskan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Sehingga dalam hal ini aparat akan menangkap tersangka jika ditemukan bukti dan terjerat pidana. Kalau tidak berarti penyidikan dihentikan.

“Hal ini bisa diuji kembali dengan diperbaiki kembali pada 31 Januari 2022. Sidang hari ini ditutup,” kata dia, dikutip dari republika.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
IPPS Indonesia: Penutupan TPST Bantargebang, Kenapa Berlarut-Larut?
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Ekonomi & Bisnis

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:55 WIB

Warga berunjuk rasa di Kantor Kepala Desa Burangkeng dan mendesak BPD bertindak tegas terhadap Panitia Pilkades yang dinilai bekerja tidak profesional.

Daerah

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:45 WIB