MK Gelar Sidang Pengujian UU 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

- Editor

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 atau pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/aww.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 atau pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/aww.

JAKARTA, Mediakarya – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dengan nomor perkara 4/PUU/-XX/2022. Hal ini digugat oleh pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum pemohon yaitu Alvin Lim. Alvin Lim ingin menguji pasal 5 ayat 1 di dalam UUD Nomor 8 1981 dan menambahkan di dalam pasalnya bahwa penyidikan tidak boleh dihentikan.

“Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bagian a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang. Pertama, menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, kedua mencari keterangan dan barang bukti,ketiga, menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dan keempat mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab,” kata Alvin Lim pada Selasa (18/1/2022).

Kemudian, ia menjelaskan atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa satu penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan, kedua pemeriksaan dan penyitaan surat, ketiga mengambil sidik jari dan memotret seorang dan membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik. Bagian dua Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.

Ia memohon kepada MK untuk memberikan putusan dan menerima permohonan seluruhnya. Ia menyatakan pasal 5 ayat 1 di dalam UUD nomor 8 1981 bertentangan UUD dan tidak punya kekuatan hukum.

Baca Juga:  Relawan PASEBBU Dorong An An Kusmardian Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Jabar

Sementara itu, Ketua Majelis dari MK Suhartoyo mengatakan kalau permintaan kuasa hukum Alvin Lim itu harus diperbaiki. Pertama, perhatikan pasal dan ayat. Menguji pasal 5 ayat 1 harus dilihat dari serangkaian isi dari penyelidikan. Jika dipaksakan untuk tidak boleh menghentikan penyelidikan namun tidak ada unsur pidana. Hal ini bisa fatal. Sehingga jika ingin menambahkan kata tidak boleh menghentikan penyidikan harus mempunyai argument yang kuat.

“Penyidikan itu bermacam-macam dan memiliki karakteristrik. Bisa berbulan-bulan serta bertahun-tahun. Namun, kalau penyidikan itu tidak ada unsur pidana tidak bisa dipaksakan. Dan tidak boleh juga mengurung seseorang yang tidak bisa dibuktikan terlibat dalam unsur pidana. Itu Namanya merampas hak,” kata dia dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa.

Lalu, ia menjelaskan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Sehingga dalam hal ini aparat akan menangkap tersangka jika ditemukan bukti dan terjerat pidana. Kalau tidak berarti penyidikan dihentikan.

“Hal ini bisa diuji kembali dengan diperbaiki kembali pada 31 Januari 2022. Sidang hari ini ditutup,” kata dia, dikutip dari republika.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar
Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal
KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk
IPW Desak Bareskrim Polri Usut Pelaku Pembubaran Jemaat GKPI di Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Rabu, 23 September 2026 - 10:55 WIB

Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB