Mobil Berpelat Khusus dan Berstrobo Bila Minta Jalan Tanpa Pengawalan Tak Perlu Dikasih Ruang

- Penulis

Jumat, 17 Desember 2021 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan pribadi gunakan strobo. Foto: net

Kendaraan pribadi gunakan strobo. Foto: net

JAKARTA, Mediakarya – Bagi pengguna kendaraan bermotor kerap menemukan pengemudi mobil yang menggunakan lampu strobo dan membunyikan suara sirine mirip di mobil dinas polisi.

Menyalakan strobo dan sirine tersebut dimaksudkan guna mendapat hak utama di jalan raya dan ogah mermacet-macetria dengan pengguna kendaraan yang lain.

Seperti baru-baru ini viral video Honda Civic FB2 menggunakan lampu strobo nekat melawan arus dan membunyikan suara sirine.

Kejadian seperti itu bukan kali ini saja. Bahkan ada juga kendaraan dengan pelat nomor khusus yang menyalakan strobo sambil meminta jalan, mau didahulukan.

Padahal penggunaan lampu strobo sebenarnya sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59.
Tertulis untuk lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Polri Utamakan Peningkatan Fasilitas untuk Penyandang Disabilitas

Lalu apakah kendaraan dengan pelat dewa atau khusus tadi boleh menerima hak utama di jalan raya?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Argo Wiyono mengatakan, kendaraan dengan pelat khusus yang memakai strobo dan minta jalan jika tanpa pengawalan tidak perlu dikasih ruang.

“Dia diutamakan kalau posisinya dikawal. Kalau tidak dikawal, dia tidak mendapatkan hak utama,” katanya, seperti dilansir dari otomotifnet, Kamis (16/12/2021)

Dijelaskan juga pada Pasal 135 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan wajib dikawal Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Harus dikawal di depan, jadi orang tahu, Polisi meminta hak utama. Artinya, masyarakat harus minggir, karena ketika Polisi meminta hak utama, harus diberikan,” ucapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP
Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 11:34 WIB

“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 08:09 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Headline

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB