JAKARTA, Mediakarya – Bagi pengguna kendaraan bermotor kerap menemukan pengemudi mobil yang menggunakan lampu strobo dan membunyikan suara sirine mirip di mobil dinas polisi.
Menyalakan strobo dan sirine tersebut dimaksudkan guna mendapat hak utama di jalan raya dan ogah mermacet-macetria dengan pengguna kendaraan yang lain.
Seperti baru-baru ini viral video Honda Civic FB2 menggunakan lampu strobo nekat melawan arus dan membunyikan suara sirine.
Kejadian seperti itu bukan kali ini saja. Bahkan ada juga kendaraan dengan pelat nomor khusus yang menyalakan strobo sambil meminta jalan, mau didahulukan.
Padahal penggunaan lampu strobo sebenarnya sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59.
Tertulis untuk lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu apakah kendaraan dengan pelat dewa atau khusus tadi boleh menerima hak utama di jalan raya?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Argo Wiyono mengatakan, kendaraan dengan pelat khusus yang memakai strobo dan minta jalan jika tanpa pengawalan tidak perlu dikasih ruang.
“Dia diutamakan kalau posisinya dikawal. Kalau tidak dikawal, dia tidak mendapatkan hak utama,” katanya, seperti dilansir dari otomotifnet, Kamis (16/12/2021)
Dijelaskan juga pada Pasal 135 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan wajib dikawal Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Harus dikawal di depan, jadi orang tahu, Polisi meminta hak utama. Artinya, masyarakat harus minggir, karena ketika Polisi meminta hak utama, harus diberikan,” ucapnya.











