Mobil Berpelat Khusus dan Berstrobo Bila Minta Jalan Tanpa Pengawalan Tak Perlu Dikasih Ruang

Kendaraan pribadi gunakan strobo. Foto: net

Dijelaskan juga pada Pasal 135 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan wajib dikawal Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Harus dikawal di depan, jadi orang tahu, Polisi meminta hak utama. Artinya, masyarakat harus minggir, karena ketika Polisi meminta hak utama, harus diberikan,” ucapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *