OJK Sanksi Empat Pelaku Pasar Modal Selama April 2024

- Editor

Senin, 13 Mei 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan dalam rangka penegakan hukum, pihaknya memberikan sanksi administratif ke empat pelaku pasar modal sepanjang April lalu.

“Pada April 2024, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,6 miliar dan/atau perintah tertulis ke tiga manajer investasi dan satu emiten atas kasus pelanggaran di bidang pasar modal,” kata Inarno Djajadi di Jakarta, Senin.

Sementara itu, sejak awal tahun hingga 30 April 2024, ia mencatat pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 55 pihak atas pemeriksaan kasus di pasar modal.

Sanksi tersebut terdiri dari denda sebesar Rp22,375 miliar, 14 perintah tertulis, satu pencabutan izin orang perseorangan, serta dua peringatan tertulis.

Melansir dari antara, Inarno juga menyatakan bahwa sejak Januari hingga April lalu, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp33,829 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan dalam pasar modal.

Baca Juga:  Bunga Mencekik, OJK Diminta Moratorium Pengelola Pinjol

OJK juga telah mengeluarkan 56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

Jumlah sanksi yang diberikan sepanjang April lalu menurun dibandingkan jumlah sanksi yang dikenakan selama Maret 2024.

Pada Maret 2024, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,99 miliar dan/atau perintah tertulis kepada lima manajer investasi, satu emiten, serta satu direksi dan empat pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Pada bulan yang sama, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,315 miliar kepada 11 pihak dan perintah tertulis ke tiga pihak atas dua kasus pelanggaran di bidang pasar modal. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Haidar Alwi Sebut Arahan Khusus Prabowo ke KSP Listyo Sigit Pertegas Kepercayaan Kawal Program Prioritas
Etos Indonesia: Jangan Tukar Dukungan dengan Hadiah, Reses Ranny Berpotensi Jadi Ladang Gratifikasi
DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
NCW Bongkar 4 Modus Sunat Dana KIP-Kuliah: Tahan ATM Mahasiswa hingga Jual-Beli Kuota Jutaan Rupiah
Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Juliana Raih Penghargaan 4th Indonesia Most Innovative CFO Awards 2026
BPKN RI Dorong AED Tersedia di Ruang Publik: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Bergerak
Pakar Komunikasi Sebut Aksi Mahasiswa di Dua Tahun Prabowo-Gibran Bukan Penolakan, Tapi Peta Jalan Pemerintahan
Belanja Ratusan Triliun MBG dan Kopdes Merah Putih Belum Mengalirkan Manfaat ke UMKM Lokal

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Haidar Alwi Sebut Arahan Khusus Prabowo ke KSP Listyo Sigit Pertegas Kepercayaan Kawal Program Prioritas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Etos Indonesia: Jangan Tukar Dukungan dengan Hadiah, Reses Ranny Berpotensi Jadi Ladang Gratifikasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:13 WIB

NCW Bongkar 4 Modus Sunat Dana KIP-Kuliah: Tahan ATM Mahasiswa hingga Jual-Beli Kuota Jutaan Rupiah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Juliana Raih Penghargaan 4th Indonesia Most Innovative CFO Awards 2026

Berita Terbaru