OJK Sanksi Empat Pelaku Pasar Modal Selama April 2024

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan dalam rangka penegakan hukum, pihaknya memberikan sanksi administratif ke empat pelaku pasar modal sepanjang April lalu.

“Pada April 2024, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,6 miliar dan/atau perintah tertulis ke tiga manajer investasi dan satu emiten atas kasus pelanggaran di bidang pasar modal,” kata Inarno Djajadi di Jakarta, Senin.

Sementara itu, sejak awal tahun hingga 30 April 2024, ia mencatat pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 55 pihak atas pemeriksaan kasus di pasar modal.

Sanksi tersebut terdiri dari denda sebesar Rp22,375 miliar, 14 perintah tertulis, satu pencabutan izin orang perseorangan, serta dua peringatan tertulis.

Melansir dari antara, Inarno juga menyatakan bahwa sejak Januari hingga April lalu, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp33,829 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan dalam pasar modal.

Baca Juga:  Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

OJK juga telah mengeluarkan 56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

Jumlah sanksi yang diberikan sepanjang April lalu menurun dibandingkan jumlah sanksi yang dikenakan selama Maret 2024.

Pada Maret 2024, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,99 miliar dan/atau perintah tertulis kepada lima manajer investasi, satu emiten, serta satu direksi dan empat pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Pada bulan yang sama, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,315 miliar kepada 11 pihak dan perintah tertulis ke tiga pihak atas dua kasus pelanggaran di bidang pasar modal. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas
realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh
Timwas Haji DPR RI Ungkap Praktik Pungli Tawaf Jamaah Lansia di Mekkah
Tujuan Akhir dari Aturan Monopoli SDA, Reindustrialisasi dan Penerimaan Pajak
Gonjang-ganjing Rupiah: Di Bawah Bayang-bayag Ketidakpastian, Kapan Beakhir?
Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:09 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:07 WIB

realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:48 WIB

Timwas Haji DPR RI Ungkap Praktik Pungli Tawaf Jamaah Lansia di Mekkah

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:10 WIB

Gonjang-ganjing Rupiah: Di Bawah Bayang-bayag Ketidakpastian, Kapan Beakhir?

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Yusuf Nache Instruksikan ASN Pangkas Birokrasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:36 WIB

Kqpal tanker yang melintasi selat hormuz (Foto: Ist)

Internasional

Iran, Kunci dan Tumbal Dunia 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:48 WIB