JAKARTA, Mediakarya – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya didesak agar turut merespons dugaan praktik nepotisme terkait Heru Budi Hartono, mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, dan putrinya, Ghassani Herstanti, yang dilaporkan bekerja di PT MRT Jakarta
Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto mengungkapkan Ombudsman adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan memiliki kewenangan mengawasi pelayanan publik, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMD seperti PT MRT Jakarta, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman berasaskan kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan (Pasal 3 UU No. 37/2008).