Oplos Miras Di Rumahnya, Seorang Warga Diciduk Polisi

- Penulis

Rabu, 2 Maret 2022 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki memperlihatkan barang bukti miras oplosan

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki memperlihatkan barang bukti miras oplosan

KOTA BEKASI, Mediakarya – Jajaran Polsek Jatiasih dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran miras keras oplosan. Hal ini dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki pada Rabu (02/03/22).

“Memang betul didapatkan sebut rumah yang memproduksi minuman keras jenis Ciu, hal ini dilakukan oleh tersangka dan yang bersangkutan tidak memiliki legal yang sudah diatur atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku artinya ini ilegal. Dari kasus tersebut kita berhasil mengamankan satu orang pemilik atau pembuat minuman ini,” kata Kapolres.

Satu tersangka berinisial PSK alias Akong (45) beserta barang bukti berupa 10 dus sample miras jenis Ciu, 8 drigen minuman ciu yang siap dikemas, ragi, beras, botol plastik yang akan diisi miras, alat ukur alkohol, pompa kolam, tabung gas serta alat untuk memproduksi miras.

“Rekan-rekan, tentu manakala menkonsumsi keras ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat, dari hasil produksi yang ada, setiap bulannya memiliki omset sekitar 80 juta,” katanya.

Pengungkapan kasus itu berawal ketika warga di sekitar TKP sering mencium aroma yang tidak wajar dari saluran air yang mengarah ke rumah tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan warga bersama ketua RT setempat, ternyata diketahui bahwa rumah tersebut memproduksi miras jenis Ciu.

Baca Juga:  Nurani98 Desak KPK Segera Periksa Jokowi dan Keluarganya

Atas temuannya, warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Jatiasih. Satreskrim Polsek Jatiasih dibantu jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian bergerak melakukan pengamanan dan penangkapan pelaku.

Tersangka menjalankan bisnisnya tersebut sejak bulan September 2021 lalu. Ia juga menjalankan bisnisnya seorang diri di wilayah Perum PDP Jl. Dirgantara Raya Blok A nomor 3 kelurahan Jatisari, kecamatan Jatiasih.

“Diedarkan di sekitar kota Bekasi maupun Jakarta, semua konsumennya yang hobi minuman keras,” imbuhnya.

Tersangka menjual miras perbotol seharga 10 ribu rupiah. Dalam sehari, tersangka mampu memproduksi sebanyak 500 botol siap edar hasil oplosan jenis Ciu tersebut.

Pelaku disangka menjual, menawarkan, menerima, atau membagikan barang, sedang diketahui barang tersebut berbahaya bagi jiwa atau kesehatan dan didiamkannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun,subs pasal 142 Jo pasal 91 ayat(1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara 6 bulan, subs pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Mme).

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KPK Dituding Tebang Pilih Tangani Perkara Dugaan Suap di DJBC
Resmi Jadi Bos Kebon Sirih, Suhud Langsung Tancap Gas
Pemkot Bekasi Akan Tindak Tegas ASN Nakal Yang Ganti Plat Dinas Dengan Plat Pribadi
HUT ke-47 Tahun, Bintaro Jaya Gelar 10K Run for Education Berhasil Kumpulkan Donasi Rp245 Juta
Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru
Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Tindakan Silmy Karim Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Pemeliharaan Gardu Listrik Tanpa Padam, PLN Jaga Pasokan Air Bersih PAM Jaya
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:34 WIB

KPK Dituding Tebang Pilih Tangani Perkara Dugaan Suap di DJBC

Senin, 8 Juni 2026 - 14:15 WIB

Resmi Jadi Bos Kebon Sirih, Suhud Langsung Tancap Gas

Senin, 8 Juni 2026 - 12:25 WIB

Pemkot Bekasi Akan Tindak Tegas ASN Nakal Yang Ganti Plat Dinas Dengan Plat Pribadi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:46 WIB

HUT ke-47 Tahun, Bintaro Jaya Gelar 10K Run for Education Berhasil Kumpulkan Donasi Rp245 Juta

Senin, 8 Juni 2026 - 09:33 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru

Berita Terbaru

Gedung Merah Putih Komis Pemberantasan Korupsi (Foto: Istimewa)

Headline

KPK Dituding Tebang Pilih Tangani Perkara Dugaan Suap di DJBC

Selasa, 9 Jun 2026 - 07:34 WIB