Oplos Miras Di Rumahnya, Seorang Warga Diciduk Polisi

- Editor

Rabu, 2 Maret 2022 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki memperlihatkan barang bukti miras oplosan

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki memperlihatkan barang bukti miras oplosan

KOTA BEKASI, Mediakarya – Jajaran Polsek Jatiasih dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran miras keras oplosan. Hal ini dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki pada Rabu (02/03/22).

“Memang betul didapatkan sebut rumah yang memproduksi minuman keras jenis Ciu, hal ini dilakukan oleh tersangka dan yang bersangkutan tidak memiliki legal yang sudah diatur atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku artinya ini ilegal. Dari kasus tersebut kita berhasil mengamankan satu orang pemilik atau pembuat minuman ini,” kata Kapolres.

Satu tersangka berinisial PSK alias Akong (45) beserta barang bukti berupa 10 dus sample miras jenis Ciu, 8 drigen minuman ciu yang siap dikemas, ragi, beras, botol plastik yang akan diisi miras, alat ukur alkohol, pompa kolam, tabung gas serta alat untuk memproduksi miras.

“Rekan-rekan, tentu manakala menkonsumsi keras ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat, dari hasil produksi yang ada, setiap bulannya memiliki omset sekitar 80 juta,” katanya.

Pengungkapan kasus itu berawal ketika warga di sekitar TKP sering mencium aroma yang tidak wajar dari saluran air yang mengarah ke rumah tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan warga bersama ketua RT setempat, ternyata diketahui bahwa rumah tersebut memproduksi miras jenis Ciu.

Baca Juga:  Cegah Perundungan di Sekolah, SMAN 6 Bekasi Lantik Agen Anti Perundungan

Atas temuannya, warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Jatiasih. Satreskrim Polsek Jatiasih dibantu jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian bergerak melakukan pengamanan dan penangkapan pelaku.

Tersangka menjalankan bisnisnya tersebut sejak bulan September 2021 lalu. Ia juga menjalankan bisnisnya seorang diri di wilayah Perum PDP Jl. Dirgantara Raya Blok A nomor 3 kelurahan Jatisari, kecamatan Jatiasih.

“Diedarkan di sekitar kota Bekasi maupun Jakarta, semua konsumennya yang hobi minuman keras,” imbuhnya.

Tersangka menjual miras perbotol seharga 10 ribu rupiah. Dalam sehari, tersangka mampu memproduksi sebanyak 500 botol siap edar hasil oplosan jenis Ciu tersebut.

Pelaku disangka menjual, menawarkan, menerima, atau membagikan barang, sedang diketahui barang tersebut berbahaya bagi jiwa atau kesehatan dan didiamkannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun,subs pasal 142 Jo pasal 91 ayat(1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara 6 bulan, subs pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Mme).

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun
Kantor Hukum Ksatria Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Stifan Heriyanto dan Gopur Bule Siap Kawal Proses Hukum
IPPS: Seleksi Sekda Kota Bekasi Harus Jadi Tolok Ukur Nasional Berbasis Merit
Ribuan Buruh Dari Bekasi Dan Karawang Bergerak Ke Jakarta Dapat Pengawalan Petugas
Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI
Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Bebas dari Kepentingan Politik
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun

Kamis, 24 September 2026 - 15:45 WIB

Kantor Hukum Ksatria Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Stifan Heriyanto dan Gopur Bule Siap Kawal Proses Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 15:21 WIB

IPPS: Seleksi Sekda Kota Bekasi Harus Jadi Tolok Ukur Nasional Berbasis Merit

Kamis, 24 September 2026 - 11:02 WIB

Ribuan Buruh Dari Bekasi Dan Karawang Bergerak Ke Jakarta Dapat Pengawalan Petugas

Kamis, 24 September 2026 - 10:48 WIB

Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI

Berita Terbaru