Pasca Penyegelan TPA Burangkeng, Prabu PL Inisiasi Program Penghijauan 10.000 Pohon

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program

Program "Go Green Burangkeng 2025" resmi diluncurkan oleh Prabu Peduli Lingkungan (Prabu PL)

BEKASI, Mediakarya – Program “Go Green Burangkeng 2025” resmi diluncurkan oleh Prabu Peduli Lingkungan (Prabu PL) sebuah organisasi sipil bersifat nirlaba yang konsen bergerak di bidang lingkungan hidup dan kemanusiaan.

Program ini dilakukan sebagai upaya rehabilitasi lingkungan di wilayah terdampak adanya Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi.

“Inisiatif ini muncul menyusul berbagai pelanggaran tata kelola sampah di TPA Burangkeng yang mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan dan keresahan masyarakat,” kata Sekretaris Divisi Tata Kelola Lingkungan (TKL) Prabu PL sekaligus pelaksana program Go Green Burangkeng 2025, Abdul Acep yang akrab disapa Cepi kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan, Selasa (21/1/2025).

Munculnya inisiatif tersebut tidak terlepas dari kejadian pada Desember 2024 lalu, saat Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak yang berujung pada penyegelan TPA Burangkeng.

Peristiwa itu semakin mempertegas bahwa tata kelola TPA Burangkeng bermasalah dan telah melanggar undang-undang. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi kini dituntut lebih serius dalam melakukan penataan ulang TPA Burangkeng yang masih menggunakan sistem open dumping, untuk segera bertransformasi menjadi TPA yang ramah lingkungan.

Lebih lanjut, Cepi menjelaskan bahwa program yang digagas Prabu PL ini akan dimulai pada awal Februari 2025. Dalam pelaksanaannya, program tersebut mencakup beberapa kegiatan utama, diantaranya diskusi bersama masyarakat, akademisi, dan pemerhati lingkungan.

Baca Juga:  Menelusuri Dua Tahun Kebijakan Donny Sirait di TPA Burangkeng

Selain itu juga akan dilakukan penanaman 10.000 pohon penghijauan sebagai green belt. Lainnya, yaitu pengolahan sampah organik menjadi pupuk untuk mengembalikan unsur hara tanah.

Cepi juga menjelaskan bahwa program tersebut merupakan upaya mandiri untuk menanggulangi pencemaran lingkungan.
“Pembuatan pagar hijau sebagai penahan polusi menjadi prioritas untuk menggantikan pepohonan yang mati akibat kontaminasi. Penanaman pohon juga diperlukan untuk menggantikan vegetasi yang hilang akibat pembangunan jalan tol,” jelasnya.

Dia menambahkan, “Jika tidak segera dilakukan gerakan penghijauan kembali, maka kedepannya filter alami untuk mencegah pencemaran udara, air, dan tanah akan habis, yang akhirnya merugikan masyarakat.”

Cepi berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dan berempati dalam membantu memperbaiki lingkungan di wilayah Desa Burangkeng yang notabenenya menjadi tempat pembuangan akhir sampah se-Kabupaten Bekasi.

“Saat ini Prabu PL juga mendirikan pusat edukasi lingkungan hidup berkelanjutan yang berlokasi di Kampung Jati RT 02/03, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” imbuh Cepi. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026
Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:47 WIB

Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Berita Terbaru