Beranda / Nasional / Politik / Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dinilai Lama, MK Diminta Terbitkan Norma Baru Percepat Pelantikan

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dinilai Lama, MK Diminta Terbitkan Norma Baru Percepat Pelantikan

 

JAKARTA,MediaKarya: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran dinilai sebagian pihak terlalu lama maka dibutuhkan percepatan pelantikan.

Ada pihak yang mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkaman Konstitusi (MK) untuk menambahkan norma pada Undang Undang Pemilu pasal 416 terkait waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Pilpres 2024 lalu.

Pemohon, Desy Natalia SH, menyampikan dan menegaskan bahwa pelantikan presiden dan wakil terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal. Mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas.

“Jadi kani menilai tidak ada celah untuk menunda apa lagi membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 9,” ujar Desy usai sidang JR di Gedung MK, Rabu
(17/7).

Menurutnya, apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun. Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU saat ini sudah diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR (TAP MPR).

“Dari alasan singkat diatas menurut kami bahwa semua nya sudah memenuhi procedural konstitusi. Namun disisi lain perlu kami mengajak kita semua juga berpikir soal jangka waktu antara Penetepan KPU dengan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih sangatlah jauh,” tuturnya.

Selain itu, kata dia ada beberapa alasan kenapa pihaknya melayangkan gugatan soal waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih ke MK.

Percepatan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih diyakini akan menciptakan keunikan tersendiri dalam sistem pemerintahan. Keanehan itu berupa seakan Indonesia memiliki dua Presiden, yakni Presiden yang masih menjabat, dan Presiden terpilih hasil Pilpres.

“Dalam situasi itu, Presiden yang sedang menjabat tak ubahnya seperti Lame Duck atau bebek lumpuh. Yang dimaksud di sini sebagai Bebek Lumpuh, adalah Presiden yang sedang menjabat tak bisa lagi mengeluarkan kebijakan yang efektif dan strategis, karena sudah ada Presiden dan Wakil Presiden baru, meski belum dilantik,”jelasnya.

Selain itu, pasca pemilu terjadi gugatan hukum ke MK lalu MK mengesahkan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden hasil Pilpres 2024, maka legitimasi Presiden terpilih menjadi lebih kuat lagi. Sebaliknya, untuk Presiden yang sedang menjabat, akan semakin tak berdaya.

“Artinya menurut kami situasi semacam saat ini, mengakibatkan kevakuman pemerintahan selama 8 bulan. Atau bisa juga terjadi disorientasi pemerintahan,” paparnya.

Dampak lainnya, lanjut Desy adalah penurunan pengaruh Presiden yang menjabat saat ini di organisasi pemerintahan, terutama di kementerian yang dipimpin dari kalangan berlatar-belakang parpol. Kerja birokrasi pun menjadi terhambat. Birokrasi kita cenderung mendekat kepada kabinet bayangan atau tim pemenang.

“Karena itu menurut kami pentingnya MK menetapkan sebuah norma baru dalam hal waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpiih ini agar kedepan demokrasi kita makin membaik,” harapnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum Pemohon H Daniel Edward Tangkau SH menyebutkan JR di MK ini adalah langkah awal.

“Ini awal pembahasan saja JR tentang Undang-Undang Pemilu pasal 416 kita minta itu untuk ditambahkan. Sebab, di Pasal 416 tidak pernah menyatakan kapan waktu pelantikan Presiden dan Wakil presiden terpilih maka kami minta kan untuk ditambah,” tegasnya.

Ia menyebutkan, jika tidak dipercepat dikhawatirkan akan terjadi masalah yang terus muncul.

“Dengan beberapa hal misalnya politik, ekonomi hukum dan keamanan negara, maka kita ajukan JR ke MK. Tapi semua berpulang pada penilaian para hakim MK, karena kami mengacu pada permohonan para Pemohon,” katanya.

Ia pun menginginkan adanya produk hukum yang baru sehingga tidak ada salahnya untuk dilakukan pengujian, tinggal ditunggu kebijakan para hakim MK apakah menolak atau menerima.

“Saat ini meski pilpres 2024 Prabowo-Gibran sudah dinyatakan menang satu putaran namun harus menunggu 8 bulan dan setelah ditetapkan KPU menjadi 6 bulan. Kami menilai hal itu masih terlalu lama, namun bagaimana teknisnya(percepatan pelantikan) semua berpulang ke majelis Hakim MK nantinya,” bebernya.

Ia menilai percepatan pelantikan diperlukan karena banyak permasalahannya muncul secara terus menerus. Pro dan kontra terus terjadi agar ada kepastian hukum ditengah masyarakat.

“Masyarakat ada juga yang menginginkan pelantikan presiden terpilih lebih cepat lebih baik sehingga Presiden baru bisa cepat bekerja dengan kabinetnya,”pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *