Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dinilai Lama, MK Diminta Terbitkan Norma Baru Percepat Pelantikan

Pemohon Desy Natalia bersama Kuasa Hukum Daniel Edward saat bersidang di MK.

 

JAKARTA,MediaKarya: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran dinilai sebagian pihak terlalu lama maka dibutuhkan percepatan pelantikan.

Ada pihak yang mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkaman Konstitusi (MK) untuk menambahkan norma pada Undang Undang Pemilu pasal 416 terkait waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Pilpres 2024 lalu.

Pemohon, Desy Natalia SH, menyampikan dan menegaskan bahwa pelantikan presiden dan wakil terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal. Mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas.

“Jadi kani menilai tidak ada celah untuk menunda apa lagi membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 9,” ujar Desy usai sidang JR di Gedung MK, Rabu
(17/7).

Menurutnya, apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun. Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU saat ini sudah diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR (TAP MPR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *