Kelima, pembelian mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige warna Crystal Black Pearl senilai Rp509,3 juta pada tanggal 7 Februari 2020.
“Terdakwa I Wawan Ridwan bersama-sama dengan Muhammad Farsha Kautsar pada bulan April 2018—Agustus 2020 mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa oleh terdakwa I sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya telah melakukan beberapa perbuatan atas nama terdakwa I sendiri ataupun atas nama pihak-pihak lain,” ungkap jaksa Asri.
Dikutip dari antara, Wawan selama menjadi pemeriksa pajak madya periode 2015—2019 menerima gratifikasi berupa uang dari wajib pajak terkait dengan pemeriksaan wajib pajak PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), dan PT Link Net sejumlah Rp1.036.250.000,00, 71.250 dolar Singapura, dan uang setara Rp625 juta dalam bentuk dolar AS serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp6.446.847.500,00 yang diperiksa oleh Tim Pemeriksa Pajak Musliman, Karl Layman, dan Atik Djauhar.
Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara pertama menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000,00.
Kedua, memindahkan ke rekening M. Farsha Kautsar pada tanggal 28 Januari 2019—29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500,00.
Ketiga, membeli jam tangan pada tanggal 5 April 2019—25 Juli 2019 senilai Rp888.830.000,00.
Keempat, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp1.379.105.000,00.