Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara

- Editor

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan ijazah Gibran (Foto: Istimewa)

Sidang gugatan ijazah Gibran (Foto: Istimewa)

Catatan Redaksi MediaKarya.id

Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemenuhan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, berbagai pandangan ahli hukum telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan. Hal ini bukan sekadar menyangkut satu pribadi; melainkan menyangkut standar kelayakan, kepatuhan prosedur, dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Perlu dicatat sejak awal: jumlah ahli yang dihadirkan masing-masing pihak tidak sama. Pemohon menghadirkan tiga orang ahli, sedangkan Termohon (KPU) menghadirkan satu orang ahli. Hingga saat ini, belum ada nama ahli yang disampaikan secara resmi oleh Pihak Terkait. Berikut pandangan para pakar yang telah menyampaikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim:

Ahli Pihak Pemohhon

Titi Anggraini

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ahli Hukum Pemilu dan Kepemiluan

Menyampaikan pandangan yang menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus.

“Secara pribadi, saya tidak mendukung adanya persyaratan pendidikan minimum bagi jabatan publik yang dipilih rakyat. Hak politik untuk dipilih seharusnya terbuka seluas-luasnya bagi warga negara. Namun, selama aturan tersebut telah disahkan dan masuk ke dalam undang-undang, maka aturan itu wajib ditegakkan secara penuh, konsisten, dan tanpa diskriminasi bagi calon mana pun.”

Menekankan pemenuhan syarat pencalonan bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas, melainkan harus diperiksa secara menyeluruh, transparan, dan objektif. Menyoroti perbedaan mekanisme pembuktian, khususnya ketentuan pengecualian ijazah luar negeri; yang memerlukan penjelasan yang sungguh-sungguh objektif agar tidak menimbulkan ketidaksetaraan antar calon.

Bivitri Susanti

Ahli Hukum Tata Negara

Menegaskan syarat pendidikan harus dipenuhi sesuai ketentuan undang-undang, tanpa penafsiran yang melemahkan makna syarat tersebut.

“Jika penafsiran dilakukan terlalu longgar, maka standar kelayakan yang ditetapkan untuk seluruh rakyat menjadi tidak bermakna. Yang diperiksa bukanlah siapa orangnya, melainkan apakah jalur yang ditempuh telah sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu. Keadilan berarti aturan sama untuk semua.”

Yance Arizona

Ahli Hukum Tata Negara

Menyoroti tanggung jawab penyelenggara memverifikasi substansi dokumen, bukan sekadar tampilan luarnya.

“Kepatuhan terhadap prosedur bukan sekadar formalitas. Setiap langkah yang diambil penyelenggara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika terdapat keraguan, Mahkamah berwenang memberikan penafsiran akhir agar aturan kembali jelas.”

Ahli Pihak Termohon (KPU)

Khairul Fahmi

Ahli Hukum

Menekankan kepatuhan terhadap tenggat waktu pengajuan gugatan sangat krusial untuk menjaga kepastian hukum serta finalitas hasil pemilu.

Baca Juga:  Pelantikan DPRD DKI Jakarta Terancam Molor atau Diperpanjang? 

“Kepatuhan terhadap batas waktu pengajuan gugatan sangat krusial untuk menjaga kepastian hukum dan finalitas hasil pemilu. Hal ini bertujuan menghindari status jabatan yang terombang-ambing bagi pejabat yang telah dipilih dan dilantik.”

Menambahkan bahwa proses verifikasi administrasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada tahap pencalonan, dan batas waktu penyelesaian sengketa telah ditetapkan agar hasil pemilu dapat dipertahankan secara stabil.

Catatan Mengenai Pihak Terkait

Hingga saat ini, belum ada nama ahli yang secara resmi dihadirkan oleh Pihak Terkait dalam persidangan yang telah disiarkan atau dipublikasikan. Jika di persidangan berikutnya terdapat keterangan dari pihak ini, akan ditambahkan secara lengkap dan terbuka.

Inti dari Berbagai Pandangan

Para ahli yang dihadirkan oleh Pemohon menekankan bahwa aturan harus berlaku sama untuk semua calon tanpa kecuali; syarat tidak boleh berubah makna tergantung siapa orangnya. Di sisi lain, ahli yang dihadirkan Termohon menegaskan bahwa proses pemilu memiliki batas waktu yang harus dihormati, dan hasil yang telah sah serta dijalankan patut dipertahankan demi kepastian hukum. Sebagai penyeimbang, Titi Anggraini menyampaikan pandangan yang menautkan keduanya: meskipun secara pribadi ia tidak mendukung adanya syarat pendidikan minimum, namun selama aturan itu sah menjadi undang-undang, maka wajib ditegakkan secara konsisten dan adil bagi semua pihak.

Penutup

Menjelang putusan, yang paling dibutuhkan bangsa ini bukan kemenangan salah satu pendapat, melainkan penjelasan yang jujur, lengkap, dan dapat dipahami seluruh rakyat. Mahkamah Konstitusi bukan sekadar memutuskan siapa benar dan siapa tidak; ia sedang menetapkan aturan main demokrasi kita untuk tahun-tahun mendatang.

“Keadilan tidak memihak. Ia hanya menjelaskan; dengan lurus, tegas, dan terbuka, apa yang menjadi aturan, dan apa yang menjadi kewajiban kita semua untuk mematuhinya.”

Catatan untuk Pembaca

Daftar pandangan ini disusun berdasarkan keterangan yang telah disampaikan secara terbuka dalam sidang yang disiarkan. Nama-nama yang tercantum adalah para ahli yang telah hadir dan menyampaikan pendapatnya di hadapan Majelis Hakim hingga saat ini. Jika di persidangan berikutnya terdapat keterangan dari pihak lain atau nama ahli yang belum tercantum, naskah ini akan diperbarui secara lengkap dan terbuka.

Sumber: Sidang Terbuka Mahkamah Konstitusi, Kompas TV, Hukumonline, Kompas.com, Tribun, Periode sidang: 23 September – 3 Oktober 2026

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gaji Minimum Kedamaian Maksimal
Pikiran Ekonomi Heterodoks Yudhie Haryono dan Mazhab Tebet: Dari Perlawanan Epistemik ke Kedaulatan Ekopol
Sekjen NCW Harap Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah
Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik
Etos Indonesia Desak DPP Golkar Cabut Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq: Istri Koruptor Hattrick Ancam Elektoral Partai
Selamat dan Sukses, Kepada Sahabat yang Kini Memegang Tali Pimpinan Bhayangkara
Ketika Kursi Wali Kota Jadi Jalan Menuju Jeruji Besi
Realitas Politik Pasca Jokowi, Bayangan yang Belum Pergi

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Gaji Minimum Kedamaian Maksimal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Pikiran Ekonomi Heterodoks Yudhie Haryono dan Mazhab Tebet: Dari Perlawanan Epistemik ke Kedaulatan Ekopol

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Sekjen NCW Harap Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik

Berita Terbaru